Hukum Membaca Al Qur'an di Stasiun Radio

 
Hukum Membaca Al Qur'an di Stasiun Radio

Membaca al-Qur’an di Gedung Zender Radio

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya membaca al-Qur’an di zender radio, sedang tempat itu dipergunakan pula untuk malahi yang dilarang agama, apakah membaca al-Qur’an itu boleh, atau makruh, ataukah haram?. Masalah ini telah dibahas oleh ulama di Kudus tetapi akhirnya tawaqquf dan diserahkan kepada Muktamar?.

Jawab :

Bahwa membaca al-Qur’an dalam gedung zender, itu sama dengan membaca al-Qur’an di tempat lain, yakni hukumnya menurut perincian di bawah ini: Apabila si pembaca duduk dalam tempat yang tidak terhina, dan pembacaannya terjaga apa yang perlu dijaga, dan mencukupi syarat-syaratnya membaca, pula dalam pembacaannya tidak salah, maka membacanya boleh, dan yang terdengar benar-benar al-Qur’an, mendengarkannya boleh dan mendapat pahala, adapun kalau tidak mencukupi syarat-syarat seperti duduk di tempat yang terhina, atau melanggar syarat-syarat lain, atau sengaja bacaannya untuk senang-senang dan foya-foya maka tidak boleh, kemudian kita menjadikan dosanya pembaca yang telah mencukupi syarat-syaratnya, apabila al-Qur’an itu terdengar dari tempat-tempat yang kurang layak, bagi para pendengar harus mendengarkan, apabila ada yang mengganggu harus melarang, karena yang terdengar itu nyata-nyata al-Qur’an yang terbaca.

Keterangan, dari:

    UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN