Tidak Mau Membantu Sesama Saudara Muslim
Tidak Mau Membeli di Toko Orang Islam
Pertanyaan :
Bagaimana hukum orang Islam yang tidak membantu pada orang Islam, umpama: Tidak suka dan senang membeli di toko orang Islam, tetapi membeli dari toko orang kafir, apakah itu haram, atau makruh?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp388.000
Rp74.000
Rp660.000
Rp89.000
Memuat Komentar ...