Tidak Mau Membantu Sesama Saudara Muslim

 
Tidak Mau Membantu Sesama Saudara Muslim

Tidak Mau Membeli di Toko Orang Islam

Pertanyaan :

Bagaimana hukum orang Islam yang tidak membantu pada orang Islam, umpama: Tidak suka dan senang membeli di toko orang Islam, tetapi membeli dari toko orang kafir, apakah itu haram, atau makruh?.

Jawab :

Sesungguhnya meninggalkan tolong menolong di antara umat Islam itu ada yang wajib, yaitu meninggalkan membantu maksiat, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Kamu sekalian jangan tolong menolong dalam perkara dosa dan menganiaya.” Dan ada yang haram, seperti meninggalkan membantu atas fardhu ain, seperti tidak membantu pada orang yang mendapat bahaya. Dan ada pula yang sunat, yaitu membantu meninggalkan membantu dalam urusan yang dibenci syara’ agama. Ada pula yang makruh, seperti tidak membantu dalam urusan yang dianggap baik oleh agama, di antaranya tidak membeli di toko orang Islam, dan ada juga yang bertentangan dengan keutamaan (khilafu al-aula) seperti meninggalkan membantu urusan yang utama, juga ada pula yang membantu itu boleh (mubah) seperti tidak membantu dalam urusan mubah.

Keterangan, dari kitab:

  1. Kasyifah al-Saja [1]

اْلإِسْتِعَانَاتُ أَرْبَعُ خِصَالٍ بَلْ أَكَثَرُ إِلَى أَنْ قَالَ وَبَقِيَ مِنَ اْلإِسْتِعَانَةِ شَيْئَانِ: سُنَّةٌ وَهِيَ إِعَانَةُ الْمُنْفَرِدِ مِنَ الصَّفِّ بِمُوَافَقَتِهِ فِيْ مَوْضِعِهِ مَثَلاً. وَحَرَامٌ وَهِيَ اْلإِعَانَةُ عَلَى فِعْلِ الْحَرَامِ .

Tolong menolong itu ada empat macam, bahkan lebih ... Dan dari berbagai macam pertolongan itu masih tersisa dua, yang sunah, yaitu seperti membantu seseorang yang berdiri sendirian dalam shaf dengan menemaninya di shaf itu, dan yang haram, yaitu membantu perbuatan haram.

  1. Al-Ibdaa’ fii Madhaarri al-Ibtidaa’ [2]

وَمِنْ هَذِهِ الْعَادَاتِ وُلُوْعُ النَّاسِ بِالشِّرَآءِ مِنَ اْلأَجْنَبِيِّ يُفَضِّلُوْنَهُ عَلَى أَبْنآءِ الْوَطَنِ إِلَى أَنْ قَالَ وَأَيْضًا يُكْرَهُ لِأَنَّ فِي الشِّرَآءِ مَنْفَعَةً لَهُمْ وَالْمُسْلِمُوْنَ أَحَقُّ بِالنَّفْعِ مِنْهُمْ لِأَنَّ الْمُسْلِمَ مَأْمُوْرٌ بِإِعَانَةِ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ مَهْمَا أَمْكَنَهُ .

Dan di antara kebiasaan-kebiasaan (yang buruk) adalah lebih suka membeli dari orang-orang asing dan mengesampingkan anak negeri ... Dan dimakruhkan juga, karena dalam pembelian tersebut terdapat manfaat bagi orang asing, sementara orang-orang Islam lebih berhak terhadap manfaat itu, dan karena orang Islam diperintahkan semampu mungkin untuk membantu saudaranya sesama muslim.

[1] Muhammad Nawawi al-Bantani al-Jawi, Kasyifah al-Saja ‘ala Safinah al-Naja, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1343 H) h. 106-107.

[2] Ali Mahfudz, Al-Ibdaa’ fii madhaarri al-Ibtidaa’, (Mesir: Dar al-I’tisham, t.th.), Cet. Ke-7, h. 379.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no.259 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-15 Di Surabaya Pada Tanggal 10 Dzulhijjah 1359 H. / 9 Pebruari 1940 M.