Tidak Mau Membantu Sesama Saudara Muslim
Tidak Mau Membeli di Toko Orang Islam
Pertanyaan :
Bagaimana hukum orang Islam yang tidak membantu pada orang Islam, umpama: Tidak suka dan senang membeli di toko orang Islam, tetapi membeli dari toko orang kafir, apakah itu haram, atau makruh?.
Jawab :
Sesungguhnya meninggalkan tolong menolong di antara umat Islam itu ada yang wajib, yaitu meninggalkan membantu maksiat, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Kamu sekalian jangan tolong menolong dalam perkara dosa dan menganiaya.” Dan ada yang haram, seperti meninggalkan membantu atas fardhu ain, seperti tidak membantu pada orang yang mendapat bahaya. Dan ada pula yang sunat, yaitu membantu meninggalkan membantu dalam urusan yang dibenci syara’ agama. Ada pula yang makruh, seperti tidak membantu dalam urusan yang dianggap baik oleh agama, di antaranya tidak membeli di toko orang Islam, dan ada juga yang bertentangan dengan keutamaan (khilafu al-aula) seperti meninggalkan membantu urusan yang utama, juga ada pula yang membantu itu boleh (mubah) seperti tidak membantu dalam urusan mubah.
Keterangan, dari kitab:
- Kasyifah al-Saja [1]
اْلإِسْتِعَانَاتُ أَرْبَعُ خِصَالٍ بَلْ أَكَثَرُ إِلَى أَنْ قَالَ وَبَقِيَ مِنَ اْلإِسْتِعَانَةِ شَيْئَانِ: سُنَّةٌ وَهِيَ إِعَانَةُ الْمُنْفَرِدِ مِنَ الصَّفِّ بِمُوَافَقَتِهِ فِيْ مَوْضِعِهِ مَثَلاً. وَحَرَامٌ وَهِيَ اْلإِعَانَةُ عَلَى فِعْلِ الْحَرَامِ .
Memuat Komentar ...