Pertengkaran Antara Suami dan Istri yang Tidak Bisa Didamaikan
Percekcokan Suami Istri Tidak Bisa Didamaikan, Bisa Dianggap Syiqaq
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat ayyuhal muktamirun dalam masalah seorang istri yang murka dan benci pada suaminya karena si lelaki orang yang kurang baik ucapannya, kadang-kadang bisa menjadikan bercekcok di antaranya, telah beberapa kali didamaikan tetapi tidak berhasil. Apakah demikian itu dapat dianggap syiqaq?, Sehingga hakim dapat memberikan hukum syiqaq ataukah tidak?. Demikian itu ialah nyatanya syiqaq, maka berlakulah hukum syiqaq atas kedua suami istri yang tersebut dalam soal, dan bisa diadakan hakamain.
Keterangan, dari kitab:
- Syarh al-Mahali [1]
(وَلَوِاشْتَدَّ الشِّقَاقُ) أَيْ الْخِلاَفُ بَيْنَهُمَا بِأَنْ دَامَا عَلَى التِّسَابِ وَالتَّضَارُبِ إِلَى أَنْ قَالَ وَهَلْ بَعْثُهُ وَاجِبٌ أَوْمُسْتَحَبٌّ وَجْهَانِ صَحَّحَ فِي الرَّوْضَةِ وُجُوْبَهُ لِظَاهِرِ اْلأَمْرِ فِي اْلآيَةِ .
Jika pertengkaran sudah amat sengit antara suami istri, dimana keduanya terus menerus saling mencaci dan memukul ... Apakah mengirim juru damai itu wajib atau sunnah? Ada dua pendapat. Dalam
Memuat Komentar ...