Seseorang yang Ikut Bergabung setelah Perusahaan Terbentuk
Menyusulnya Anggota Perseroan Pada Syirkah
Pertanyaan :
"Bagaimana hukumnya menyusul andilhower setelah perseroannya terbentuk beberapa bulan? Dan bagaimana hukumnya akad perseroan, sebelum berkumpul uang andilnya, sahkah akad itu?.
Jawab :
Tidak boleh menyusul andilhower, begitu pula tidak sah perseroan sebelum kumpul uang andilnya menurut pendapat yang ashah, tetapi menurut pendapat yang memperbolehkan (bai’ mu’athah) maka hukumnya boleh.
Keterangan, dari kitab:
- Hasyiyah Kamtsari [1]
وَاعْلَمْ أَنَّ خِلاَفَ الْمُعَاطَاةِ كَمَا يَجْرِيْ فِي الْبَيْعِ يَجْرِيْ فِيْ عُقُوْدِ الْمَالِيَةِ كَاْلإِجَارَةِ وَالرَّهْنِ وَالْهِبَّةِ وَنَحْوِهَا .
Sesungguhnya khilafiyah tentang al-mu’athah (transaksi tanpa ijab qabul) seperti halnya berlaku dalam jual beli berlaku pula dalam transaksi harta (lain), seperti persewaan, gadai, hibah dan semisalnya.
[1] Al-Kamtsari, Hasyiyah Kamtsari, pada hamisy Yusuf al-Ardabili, al-Anwar li A’mali al-Abrar, (Mesir: Musthafa al-Halabi, t. th.), Jilid I, h. 209.
Memuat Komentar ...