Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram

 
Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram
Sumber Gambar: Foto David McEachan/Pexels

Laduni.ID, Jakarta - Shalat adalah ibadah utama umat Islam yang wajib dilaksanakan sesuai dengan tuntunan dan tatacara yang sudah ditentukan. Shalat bisa dilakukan dengan cara sendiri (munfarid) atau berjama'ah dan dimana saja selama tidak menyalahi syarat dan rukunya. Namun shalat yang utama adalah shalat yang dilaksanakan secara berjama'ah di Masjid. Hukum shalat berjama'ah di Masjid adalah sunah muakad, bahkan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa shalat berjama'ah di Masjid hukumnya wajib.

Rasulullah Saw selama hidupnya sebagai Rasul tidak pernah sekalipun meninggalkan shalat berjama'ah meskipun dalam situasi apapun. Rasulullah Saw pernah bersabda tentang keharusan shalat berjama'ah di Masjid sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim:

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدهممت أن اَمُرَ بِحَطْبٍ فَيَحْتَطِبُ ثُمَّ اَمُرَ بِا لصَّلاَةِ فَيُؤَذِّنَ لَهَا ثُمَّ اَمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ, ثُمَّ اُخَالِفَ اِلَى رَجُالٍ لاَيَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحْرِقَ عَلَيْهِم بُيُوتَهُمْ

"Demi jiwaku yang berada dalam kekuasaan-Nya, sungguh aku bertekad menyuruh mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku suruh seorang adzan untuk sholat dan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku pergi kepada orang-orang yang tidak ikut sholat, kemudian aku bakar rumah mereka"

Baca Juga: Hukum Sholat Shubuh Kesiangan

Selain perintah untuk shalat berjama'ah di Masjid, bahwa memakmurkan masjid merupakan perintah langsung dari Allah SWT sebagaimana diterangkan dalam QS. At-Taubah ayat 18:

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ

"Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk"

Lalu bagaimana hukum jika kita shalat di Masjid yang didirikan dari uang haram ?

Mengenai hal tersebut ada beberapa keterangan dan penjelasan yang harus kita perhatikan sebagai berikut:

1. Kitab Ihya Ulumuddin

وَأَمَّا الْمَسْجِدُ فَإِنْ بُنِيَ فِيْ أَرْضٍ مَغْصُوْبَةٍ أَوْ بِخَشَبٍ مَغْصُوْبٍ مِنْ مَسْجِدٍ آخَرٍ أَوْ مِلْكٍ مُعَيَّنٍ فَلاَ يَجُوْزُ دُخُوْلُهُ أَصْلاً وَلاَ لِلْجُمْعَةِ بَلْ لَوْ وَقَفَ اْلإِمَامُ فِيْهِ فَلْيُصَلِّ هُوَ خَلْفَ اْلإِمَامِ وَلْيَقِفْ خَارِجَ الْمَسْجِدِ فَإِنَّ الصَّلاَةَ فِي اْلأَرْضِ الْمَغْصُوْبَةِ تُسْقِطُ الْفَرْضَ وَتَنْعَقِدُ فِيْ حَقِّ اْلإِقْتِدَاءِ فَلِذَلِكَ جُوِّزَ الْمُقْتَدِيَ اْلإِقْتِدَاءُ بِمَنْ صَلَّى فِي اْلأَرْضِ الْمَغْصُوْبَةِ وَإِنْ عَصَى صَاحِبُهُ بِالْوُقُوْفِ فِي الْغَصَبِ

"Adapun mesjid yang dibangun di tanah ghasaban (milik orang lain tanpa izin) atau menggunakan kayu ghasaban dari mesjid lain atau milik orang tertentu, maka sama sekali tidak boleh memasukinya dan tidak boleh pula untuk pelaksanaan shalat Jum’at. Bahkan seandainya ada imam yang shalat di masjid tersebut, maka makmum hendaknya shalat di belakangnya di luar mesjid. Sebab shalat di tanah ghasaban bisa menggugurkan kewajiban dan sah menjadi makmum orang yang shalat di tanah ghasaban tersebut. Oleh sebab itu, kita memperbolehkan seseorang bermakmum dengan imam yang shalat di tanah ghasaban walaupun si imam berdosa dengan berada di sana"

Baca Juga: Hukum Melaksanakan Shalat di Jalan Raya

2. Kitab Fathul Mu'in

وَتَحْرُمُ الصَّلاَةُ لِقَبْرِ نَبِيٍّ ... وَفِيْ أَرْضٍ مَغْصُوْبَةٍ بَلْ تَصِحُّ بِلاَ ثَوَابٍ كَمَا فِيْ ثَوْبٍ مَغْصُوْبٍ. (وَقَوْلُهُ فِيْ أَرْضٍ مَغْصُوْبَةٍ) هُوَ مَعْطُوْفٌ عَلَى قَبْرِ نَبِيٍّ أَيْ تَحْرُمُ الصَّلاَةُ فِيْهَا 

"Haram melakukan shalat menghadap kuburan nabi (karena tabarruk/mengagungkan, bukan kebetulan saja) ... dan tidak makruh di tanah ghasaban, bahkan shalatnya sah, seperti shalat dengan memakai baju ghasaban. (Dan ungkapan Syaikh Zainuddin al-Malibari: “Di tanah ghasaban.”) kata itu di’athafkan pada kata kuburan nabi. Maksudnya haram shalat di situ"

3. Kitab Is’ad al-Rafiq ‘ala Sullam Al-Taufiq

قَالَ: مَنْ اشْتَرَى ثَوْباً بِعَشْرَةِ دَرَاهِمَ فِيْهِ دِرْهَمٌ حَرَامٌ لَمْ يَقْبَلِ اللهُ مِنْهُ صَلاَةً مَا دَامَ عَلَيْهِ

"Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa membeli baju seharga sepuluh dirham, satu dirham di antaranya adalah uang haram, maka Allah Swt. tidak akan menerima shalatnya selama ia masih memakai baju tersebut”

Dari beberapa penjelasan di atas bisa kita simpulkan bahwa shalat di masjid yang dibangun dari uang haram secara hukum syariat, apabila tempatnya suci, badannya suci, serta memenuhi syarat sahnya shalat, maka shalatnya dihukumi sah, tetapi tidak mendapat pahala shalatnya. Shalat adalah ritual suci agama Islam, jadi segala sesuatu yang berkaitan dengannya juga harus suci, baik itu tempat, pakaian, dan badan kita.

Wallahu A'lam


Referensi:
Kitab Ahkamul Fuqaha No.264 (Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-15 di Surabaya Pada Tanggal 10 Dzulhijjah 1359 H. / 09 Februari 1940 M)