Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram
Laduni.ID, Jakarta - Shalat adalah ibadah utama umat Islam yang wajib dilaksanakan sesuai dengan tuntunan dan tatacara yang sudah ditentukan. Shalat bisa dilakukan dengan cara sendiri (munfarid) atau berjama'ah dan dimana saja selama tidak menyalahi syarat dan rukunya. Namun shalat yang utama adalah shalat yang dilaksanakan secara berjama'ah di Masjid. Hukum shalat berjama'ah di Masjid adalah sunah muakad, bahkan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa shalat berjama'ah di Masjid hukumnya wajib.
Rasulullah Saw selama hidupnya sebagai Rasul tidak pernah sekalipun meninggalkan shalat berjama'ah meskipun dalam situasi apapun. Rasulullah Saw pernah bersabda tentang keharusan shalat berjama'ah di Masjid sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim:
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدهممت أن اَمُرَ بِحَطْبٍ فَيَحْتَطِبُ ثُمَّ اَمُرَ بِا لصَّلاَةِ فَيُؤَذِّنَ لَهَا ثُمَّ اَمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ, ثُمَّ اُخَالِفَ اِلَى رَجُالٍ لاَيَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحْرِقَ عَلَيْهِم بُيُوتَهُمْ
"Demi jiwaku yang berada dalam kekuasaan-Nya, sungguh aku bertekad menyuruh mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku suruh seorang adzan untuk sholat dan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku pergi kepada orang-orang yang tidak ikut sholat, kemudian aku bakar rumah mereka"
Memuat Komentar ...