Uang Haram yang Digunakan untuk Membeli Kebun
Hasil Perkebunan yang Dibeli dengan Uang Haram
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Anda sekalian tentang perkebunan yang dibeli dengan uang haram, apakah haram pula hasilnya?.
Jawab :
Apabila sewaktu membeli, si penjual mengerti bahwa uangnya itu haram, maka halallah perkebunan itu, dan juga hasilnya, tetapi kalau si penjual tidak mengerti, maka haramlah perkebunan itu berikut hasilnya, sehingga si penjual telah meluluskan (meridhakan) atau dibayar lagi dengan uang halal.
Keterangan, dari kitab:
- Fath al-Mu’in [1]
وَلَوِ اشْتَرَى طَعَامًا فِي الذِّمَّةِ وَقَضَى مِنْ حَرَامٍ فَإِنْ أَقْبَضَهُ لَهُ الْبَائِعُ بِرِضَاهُ قَبْلَ تَوْفِيَةِ الثَّمَنِ حَلَّ لَهُ أَكْلُهُ أَوْ بَعْدَهَا مَعَ عِلْمِهِ أَنَّهُ حَرَامٌ حَلَّ أَيْضًا وَإِلاَّ حَرُمَ إِلاَّ أَنْ يُبْرِئَهُ أَوْ يُوَفِّيَهُ مِنْ حِلٍّ.
Jika seseorang membeli makanan yang berada dalam jaminan dan membayar dengan uang haram, jika si penjual menyerahkan padanya dengan ridhanya sebelum pembayaran harga, maka pembeli halal memakannya, atau sesudah pembayaran besertaan si penjual tahu uang itu haram, maka juga halal. Jika tidak, maka haram sampai si penjual membebaskannya atau si pembeli membayarnya dengan uang halal.
Memuat Komentar ...