Penjelasan Mengenai Penjualan dengan Sistem Kontrak
Jual Kontrak (Penjualan Tempo dengan Janji yang Tertentu dalam Tempo yang Tertentu Pula)
Pertanyaan :
Apakah sah jual kontrak (penjualan tempo dengan janji-janji yang tertentu dalam tempo yang tertentu pula) apabila salah satu dari pembeli dan penjual tidak memenuhi janji, maka diadakan denda yang tertentu?.
Jawab :
Penjualan itu tidak sah. Apabila janji-janji itu dalam akad atau setelah akad tapi belum ada ketetapan penjualan.
Keterangan, dari kitab:
- Syarah al-Mahali [1]
(وَعَنْ بَيْعٍ وَشَرْطٍ) رَوَاهُ عَبْدُ الْحَقِّ فِي اْلأَحْكَامِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ. وَرَوَى اَبُوْ دَاوُدَ وَغَيْرُهُ بِهَذَا الطَّرِيْقِ: لاَيَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطٌ وَبَيْعٌ .
(Dan -Nabi Saw. melarang- dari jual beli dan disertai persyaratan), riwayat Abdul Haqq dalam al-Ahkam dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dan Abu Dawud serta ulama lain meriwayatkannya dengan jalur sanad ini, yaitu: “Tidak halal menghutang dan sekaligus jual beli, dan tidak halal persyaratan dan sekaligus jual beli.”
Memuat Komentar ...