Penjelasan Mengenai Penjualan dengan Sistem Kontrak

 
Penjelasan Mengenai Penjualan dengan Sistem Kontrak

Jual Kontrak (Penjualan Tempo dengan Janji yang Tertentu dalam Tempo yang Tertentu Pula)

Pertanyaan :

Apakah sah jual kontrak (penjualan tempo dengan janji-janji yang tertentu dalam tempo yang tertentu pula) apabila salah satu dari pembeli dan penjual tidak memenuhi janji, maka diadakan denda yang tertentu?.

Jawab :

Penjualan itu tidak sah. Apabila janji-janji itu dalam akad atau setelah akad tapi belum ada ketetapan penjualan.

Keterangan, dari kitab:

  1. Syarah al-Mahali [1]

(وَعَنْ بَيْعٍ وَشَرْطٍ) رَوَاهُ عَبْدُ الْحَقِّ فِي اْلأَحْكَامِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ. وَرَوَى اَبُوْ دَاوُدَ وَغَيْرُهُ بِهَذَا الطَّرِيْقِ: لاَيَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطٌ وَبَيْعٌ .

(Dan -Nabi Saw. melarang- dari jual beli dan disertai persyaratan), riwayat Abdul Haqq dalam al-Ahkam dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dan Abu Dawud serta ulama lain meriwayatkannya dengan jalur sanad ini, yaitu: “Tidak halal menghutang dan sekaligus jual beli, dan tidak halal persyaratan dan sekaligus jual beli.”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN