Hukum Nikah Sesama Jenis dalam Islam

 
Hukum Nikah Sesama Jenis dalam Islam
Sumber Gambar: KibrisPdfsandipo

LADUNI.ID, Jakarta – Lesbian Gay Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi sexual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia.
Dalam islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki lain. Liwath adalah dengan cara memasukkan dzakarnya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penanaman) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam.

Karena kaum nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan in. Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji dan melampaui batas. Sedangkan sihaaq (Lesbian) adalah hubungan dengan cara birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekan tubuhnya antara satu dengan yang lain hingga keduanya merasakan kenikmatan dalam hubungan tersebut.

Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah SWT menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat.sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan Allah SWT berikut dengan dorongan Jasmani dan nalurinya. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunan dan hanya bisa dilakukan diantara pasangan suami istri. Oleh karena itu, sudah dipastikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum LGBT saat ini adalah karena ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan masyarakat Indonesia. Sekularisme  adalah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN