Penjelasan Hukum tentang Anggota DPR/DPDRD dari Seorang Perempuan
Wanita Menjadi Anggota DPR/DPRD
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya wanita menjadi anggota DPR/DPRD? Apakah yang demikian itu tidak termasuk di dalam hadits yang artinya: “Tidak berbahagialah suatu golongan yang menyerahkan urusannya kepada orang perempuan.” Karena anggota hanya berhak memberi pertimbangan kepada ketua sidang, yang selanjutnya buah pertimbangan itu bisa dijadikan bahan/dasar oleh ketua untuk memutuskan sesuatu persoalan?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp530.000
Rp1.078.445
Rp588.000
Rp53.000
Memuat Komentar ...