Beginilah Penjelasan Hukum tentang Bunga yang Dipungut dari Bank atau Pegadaian
Peninjauan Kembali Hukum Bank dan Gadai
Pertanyaan :
Mohon ditinjau kembali sekitar masalah bank dan gadai yang sudah diputuskan: a. Bagaimana hukumnya bank dan segala bentuk dan macamnya?. b. Uang rente/bunga yang dipungut oleh bank pegadaian dan lain sebagainya dari orang yang mengebankkan itu, bagaimana hukumnya?. c. Apakah hukumnya seperti NV, CV, Firma dan sebagainya yang mengambil uang bank dengan ditentukan membayar bunganya kepada bank. Dan kalau tidak mau membayarnya tidak diberinya hutang. Apakah hal yang sedemikian itu telah sampai ke batas dharurat yang memperbolehkan mahzhurat?. Dan apakah tulis menulis dalam perjanjian itu sama dengan lafal?. d. Bagaimana hukumnya lotre dengan segala macamnya?.
Jawab :
Mengenai a, b ialah seperti jawaban Muktamar NU ke 2 di Surabaya, Muktamar NU ke 12 di Malang, Muktamar NU ke 14 di Magelang, dan Muktamar NU ke 17 di Madiun, tentang masalah gadai, kredit, koperasi dan bank. Sedang masalah c, tidak termasuk kaidah dharurat tersebut di atas. Dan jawaban itu terdapat tiga paham, yaitu: Pertama paham haram, kedua paham halal, dan ketiga paham syubhat. Maka Muktamar berpendapat bahwa al-ahwath (berhati-hati) adalah paham haram.
Keterangan, dalam kitab:
Memuat Komentar ...