Membatasi Keturunan dalam Sebuah Keluarga

 
Membatasi Keturunan dalam Sebuah Keluarga

Family Planning (Perencanaan Keluarga)

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya membatasi keturunan/merencanakan keluarga (family planning)?.

Jawab :

Kalau dengan ‘azl (mengeluarkan air mani di luar rahim) atau dengan alat yang mencegah sampainya mani ke rahim seperti kopacis/kondom, maka hukumnya makruh. Begitu juga makruh hukumnya kalau dengan meminum obat untuk menjarangkan kehamilan. Tetapi kalau dengan sesuatu yang memutuskan kehamilan sama sekali, maka hukumnya haram, kecuali kalau ada bahaya. Umpamanya saja karena terlalu banyak melahirkan anak yang menurut pendapat orang yang ahli tentang hal ini bisa menjadikan bahaya, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada.

Keterangan, dari kitab:

  1. Asna al-Mathalib [1]

وَالْعَزْلُ تَحَرُّزًا مِنَ الْوَلَدِ مَكْرُوْهٌ وَإِنْ أَذِنَتْ فِيْهِ الْمَعْزُوْلُ عَنْهَا حُرَّةً كَانَتْ أَوْأَمَةً لِأَنَّهُ طَرِيْقٌ اِلَى قَطْعِ النَّسَلِ

Adapaun al-azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) adalah makruh walaupun pihak wanita mengizinkan, baik sebagai wanita merdeka maupun budak. Karena al-azl tersebut merupakan cara untuk memutus keturunan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN