Membeli Bibit Tanaman Apakah Wajib Zakat, Inilah Jawabannya
Membeli Tanah untuk Ditanami, Kaitannya dengan Kewajiban Zakat
Pertanyaan :
Apakah berkewajiban bagi orang yang membeli anak ikan untuk dipelihara atau bibit tanaman yang tidak ada zakatnya ‘ain, atau tanah dengan niat akan ditanami atau untuk perusahaan garam (tidak niat akan dijual lagi)?. Semua ini tentu ingin mendapatkan keuntungan. Apakah itu termasuk tijarah yang diwajibkan zakat dalam akhir tahun, karena demikian itu memutarkan uang untuk mendapatkan keuntungan?. Kalau termasuk, apakah yang dihitung sesudah akhir tahun?.
Jawab :
Membeli anak ikan untuk dipelihara atau biji untuk ditanam atau tanah untuk ditanami/perusahaan garam, kalau membeli tidak niat dijual lagi (diperdagangkan), maka tidak termasuk tijarah yang berkewajiban zakat.
Keterangan, dari kitab:
- Fath al-‘Alam [1]
وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَ عُرُوْضًا لِلتِّجَارَةِ فَلاَ بُدَّ مِنْ نِيَّتِهَا حَالَ الْمُعَاوَضَةِ فِيْ صُلْبِ الْعَقْدِ أَوْ فِيْ مَجْلِسِهِ وَلاَ بُدَّ مِنْ تَجْدِيْدِهَا عِنْدَ كُلِّ تَصَرُّفٍ اِلَى أَنْ يَفْرُغَ الشِّرَآءُ بِرَأْسِ الْمَالِ.
Memuat Komentar ...