Membeli Bibit Tanaman Apakah Wajib Zakat, Inilah Jawabannya

 
Membeli Bibit Tanaman Apakah Wajib Zakat, Inilah Jawabannya

Membeli Tanah untuk Ditanami, Kaitannya dengan Kewajiban Zakat

Pertanyaan :

Apakah berkewajiban bagi orang yang membeli anak ikan untuk dipelihara atau bibit tanaman yang tidak ada zakatnya ‘ain, atau tanah dengan niat akan ditanami atau untuk perusahaan garam (tidak niat akan dijual lagi)?. Semua ini tentu ingin mendapatkan keuntungan. Apakah itu termasuk tijarah yang diwajibkan zakat dalam akhir tahun, karena demikian itu memutarkan uang untuk mendapatkan keuntungan?. Kalau termasuk, apakah yang dihitung sesudah akhir tahun?.

Jawab :

Membeli anak ikan untuk dipelihara atau biji untuk ditanam atau tanah untuk ditanami/perusahaan garam, kalau membeli tidak niat dijual lagi (diperdagangkan), maka tidak termasuk tijarah yang berkewajiban zakat.

Keterangan, dari kitab:

  1. Fath al-‘Alam [1]

وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَ عُرُوْضًا لِلتِّجَارَةِ فَلاَ بُدَّ مِنْ نِيَّتِهَا حَالَ الْمُعَاوَضَةِ فِيْ صُلْبِ الْعَقْدِ أَوْ فِيْ مَجْلِسِهِ وَلاَ بُدَّ مِنْ تَجْدِيْدِهَا عِنْدَ كُلِّ تَصَرُّفٍ اِلَى أَنْ يَفْرُغَ الشِّرَآءُ بِرَأْسِ الْمَالِ.

Jika seseorang ingin membeli barang untuk diperdagangkan, maka harus ada niat ketika terjadi pertukaran barang pada saat akad atau di majelisnya. Dan diharuskan pula pembaruan niat pada setiap pembelanjaan sampai selesainya jual beli dengan modal (sampai modal habis).

[1] Muhammad Abdullah al-Jurdani, Fath al-‘Alam bi Syarhi Musrsyid al-Anam, (Mesir: al-Amirah, 1323 H), Jilid II, h. 126.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 285 KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR PENGURUS BESAR SYURIAH NAHDLATUL ULAMA KE 1 Di Jakarta Pada Tanggal 21 - 25 Syawal 1379 H. / 18 - 22 April 1960 M.