Perempuan yang Ditalaq Suaminya Melahirkan Seorang Anak
Perempuan (yang Dithalaq) Melahirkan Anak Sebelum Lewat Empat Tahun
Pertanyaan :
Perempuan (yang dithalaq suaminya) melahirkan anak sebelum lewat empat tahun, apakah anak itu dapat dipertemukan dengan lelaki yang menthalaq atau tidak?. Demikian pula kalau suami yang mentalaq itu melepaskan anak dengan mengucapkan li’an, apakah anak masih tetap menjadi anaknya suami yang menthalaq atau tidak?.
Jawab :
Dalam muktamar NU ke 5 dan ke 12 pernah memutuskan semacam masalah ini, yakni: Anak tersebut dapat dipertemukan dengan lelaki yang menthalaq, kalau istri belum bersuami lagi yang memungkinkan anak tersebut dari suami yang kedua. Tetapi kalau suami yang menthalaq mengucapkan li’an dengan meniadakan anaknya, maka anak tidak bisa dipertemukan dengan suami yang menthalaq. Keterangan, dalam kitab:
- Bughyah al-Mustarsyidin [1]
فَالْحَاصِلُ أَنَّ الْمَوْلُوْدَ عَلَى فِرَاشِ الزَّوْجِ لاَحِقٌ بِهِ مُطْلَقًا إِنْ أَمْكَنَ كَوْنُهُ مِنْهُ وَلاَ يَنْتَفِيْ عَنْهُ إِلاَّ بِاللِّعَانِ وَالنَّفْيُ تَارَةً يَجِبُ وَتَارَةً يَحْرُمُ وَلاَعِبْرَةَ بِإِقْرَارِ الْمَرْأَةِ بِالزِّنَا وَإِنْ صَدَقَهَا الزَّوْجُ وَظَهَرَتْ أَمَارَتُهُ.
Memuat Komentar ...