Panitia Zakat Menunggu Masa Peceklik untuk Membagikan Zakat
Menunda Zakat untuk Dibagi pada Waktu Paceklik
Pertanyaan :
Bagaimana menunda zakat untuk dibagi pada waktu paceklik?.
Jawab :
Demikian itu haram dan orang yang melakukannya berdosa, kecuali kalau karena menunggu kerabat atau tetangga, maka tidak berdosa. Tetapi wajib mengganti kalau ada kerusakan karena tertunda. Demikian itu kalau tidak terlalu membahayakan mereka yang telah hadir dari para mustahiq. Kalau sudah sampai membahayakan, maka berdosalah menundanya.
Keterangan, dalam kitab:
- Fath al-Mu’in [1]
(يَجِبُ أَدَاؤُهَا) ... (فَوْرًا) ... (بِتَمَكُّنٍ) مِنَ اْلأَدَاءِ فَإِنْ أَخَّرَ أَثِمَ وَضَمِنَ إِنْ تَلِفَ بَعْدَهُ. نَعَمْ إِنْ أَخَّرَ لِانْتِظَارِ قَرِيْبٍ أَوْ جَارٍ أَوْ أَحْوَجَ أَوْ أَصْلَحَ لَمْ يَأْثَمْ لَكِنَّهُ يَضْمَنُهُ إِنْ تَلِفَ (قَوْلُهُ لَمْ يَأْثَمْ) مَحَلُّهُ مَا لَمْ يَشْتَدَّ ضَرَرُ الْحَاضِرِيْنَ. وَإِلاَّ أَثِمَ بِالتَّأْخِيْرِ لِأَنَّ دَفْعَ ضَرَرِهِمْ فَرْضٌ فَلاَ يَجُوْزُ تَرْكُهُ لِحِيَازَةِ الْفَضِيْلَةِ .
Memuat Komentar ...