Hukum Menjamak dan Mengqashar Shalat Ketika Tidak Dalam Perjalanan

 
Hukum Menjamak dan Mengqashar Shalat Ketika Tidak Dalam Perjalanan
Sumber Gambar: Foto Shutterstock (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap muslim di manapun, kapanpun, dan dalam kondisi apapun. Sehingga secara hukum tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan shalat lima waktu. Namun demikian, jika sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan melaksanakan shalat dengan sempurna seperti dalam perjalanan, Islam memberikan rukhsah (keringanan) berupa diperbolehkannya menjamak dan menqashar shalat.

Ketentuan jamak dan qashar dalam shalat sudah diatur sedemikian dalam Islam yaitu jarak perjalanan yang diperbolehkan untuk menjamak dan mengqashar shalat adalah sejauh dua marhalah. Namun bagaimana hukum menjamak atau mengqashar shalat yang jarak perjalanannya tidak sampai dua marhalah atau bagaimana hukum menjamak atau mengqashar shalat ketika kita tidak dalam sedang perjalanan?

Baca Juga: Rukhsah Ibadah bagi Orang yang Selalu Bepergian

Untuk mengqashar shalat ketika dalam perjalanan yang jarak tempuhnya tidak sampai dua marhalah, tidak ditemukan pendapat ulama yang memperbolehkannya. Namun jika menjamak shalat ketika sedang di rumah sebagian ulama berpandangan memperbolehkannya dengan catatan adanya keperluan yang tidak bisa ditinggalkan dan hal ini tidak dijadikan sebagai sebuah kebiasaan.

Hal ini dijelaskan dalam kitab

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN