Pendapat Tentang Kafirnya Orang yang Meninggalkan Shalat Wajib
Laduni.ID, Jakarta - Sebagaimana kita meyakini bersama bahwa shalat merupakan ibadah utama seorang muslim. Selain sebagai pembeda antara muslim dan non muslim, shalat merupakan amal ibadah pertama yang akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT di hari akhir kelak. Allah SWT telah mengingatkan kepada kita tentang kenikmatan dan keutamaan pahala bagi yang melaksanakan shalat secara istiqomah dan sekaligus mengingatkan kita tentang ancaman meninggalkannya.
Bagi siapa saja yang meninggalakan shalat terdapat beberapa pendapat, apakah ia telah kafir atau masih muslim. Karena terdapat beberapa hadis yang menyatakan bahwa bagi siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja, ia dihukumi kafir. Mengenai persoalan itu mari kita simak beberapa pendapat yang akan kami uraikan.
1. Keputusan Konbes Pengurus Besar Syuriah Nahdlatul Ulama ke-1 di Jakarta Pada Tanggal 21-25 Syawal 1379 H/18-22 April 1960 M
Bahwa orang yang meninggalakna shalat tidak dihukumi kafir, melainkan dihukumi fasiq dan wajib bertaubat. Adapun hadis yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat ditunjukan kepada orang yang menganggap halal meninggalakan shalat. Demikian menurut pendapat kebanyakan ulama salaf dan khalaf seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Adapun keterangan yang menjadi landasan adalah kitab Fiqh Al-Sunnah karya Sayyid Sabiq berikut:
Memuat Komentar ...