Baiat Thoriqoh dengan Berjabat Tangan Antara Laki-laki dan Perempuan

 
Baiat Thoriqoh dengan Berjabat Tangan Antara Laki-laki dan Perempuan

Berjabatan Tangan antara Laki-laki dan Perempuan Tanpa Tutup Ketika Baiat

Pertanyaan :

Adakah pendapat yang memperbolehkan guru thariqah lelaki berjabat tangan tanpa tutup dengan murid-murid perempuan lain ketika baiat?.

Jawab :

Tidak seorangpun ulama yang memperbolehkan kecuali kalau muridnya itu muhrimnya sendiri.

Keterangan, dari kitab:

  1. Fath al-Mu’in [1]

وَحَيْثُ حَرُمَ نَظْرُهُ حَرُمَ مَسُّهُ لِأَنَّهُ أَبْلَغُ فِي اللَّذَةِ .

Dan sekira haram melihatnya, maka haram pula memegangnya, sebab memegang itu lebih nikmat.

  1. Tafsir al-Qur’an al-Azhim [2]

قَالَ الْبُخَارِي ... قَالَ عُرْوَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّتْ بِهَذَا الشَّرْطِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ   قَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ . قَدْ بَايَعْتُكِ كَلاَمًا وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ فِي    الْمُبَايَعَةِ قَطُّ مَا يُبَايِعُهُنَّ إِلاَّ بِقَوْلِهِ قَدْ بَايَعْتُكِ عَلَى ذَلِكَ  

Wahai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Mumtahanah: 12) Imam Bukhari berkata: “…

Urwah berkata: “Aisyah Ra. berkata: “Maka siapa saja perempuan yang berikrar dengan ketentuan ini (dalam ayat di atas), maka Rasulullah Saw. bersabda padanya: “Aku baiat engkau perempuan.” dengan ucapan. Sungguh demi Allah, dalam baiat itu tangan beliau tidak menyentuh tangan mereka, melainkan (hanya) dengan sabda beliau: “Aku baiat engkau perempuan atas ketentuan itu.

  1. Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil [3]

قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيُّ وَجُمْلَةُ مَنْ أُحْصِى مِنَ الْمُبَايِعَاتِ أَرْبَعُمِائَةٍ وَسَبْعَةٌ وَخَمْسُونَ امْرَأَةً وَلَمْ يُصَافِحْ فِي الْبَيْعَةِ امْرَأَةً وَإِنَّمَا بَايَعَهُنَّ بِالْكَلَامِ

Ibn al-Jauzi berkata: “Jumlah wanita yang mengikuti baiat Rasulullah Saw. tersebut pernah saya hitung, yaitu 457 wanita. Dan Rasulullah Saw. sama sekali tidak berjabat tangan dengan satu wanita pun (dari mereka). Beliau hanya membaiat mereka dengan ucapan saja.

[1] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in, (Semarang: Pustaka Alawiyah, t. th.), h. 98.

[2] Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, (Kairo: Dar al-Hadits, 1423 H/2003 M), Jilid IV, h. 419.

[3] Ali bin Muhammad al-Khazin, Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil, (Beirut: Dar al-Fikr, 1979), Juz VII, h. 81-82.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 308 KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR PENGURUS BESAR SYURIAH NAHDLATUL ULAMA KE-2 Di Jakarta Pada Tanggal 1-3 Jumaadil Ulaa 1381 H./11-13 Oktober 1961 M.