Hukum Menggunakan Cairan Alkohol

 
Hukum Menggunakan Cairan Alkohol

Hukum Alkohol

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya benda cair yang dinamakan alkohol?. Najiskah atau tidak?. Kalau najis, maka bagaimana hukumnya minyak wangi yang dicampur dengan alkohol. Apakah dimaafkan untuk shalat atau tidak?. Kalau dimaafkan, apakah memang dimaafkan secara mutlak atau dengan syarat telah hancur. Karena kami mengetahui campurannya minyak wangi itu 1.000 alkohol dan 50 gram wangi-wangian ?.

Jawab :

Bahwa alkohol itu termasuk benda yang menjadi perselisihan hukumnya di antara para 'ulama. Dikatakan bahwa alkohol itu najis, sebab memabukkan. Dan juga dikatakan bahwa alkohol itu tidak najis, sebab tidak memabukkan, bahwa mematikan seperti racun. Dan Muktamar berpendapat najis hukumnya, karena alkohol itu menjadi arak. Adapun minyak wangi yang dicampuri alkohol itu, kalau campurannya hanya sekedar menjaga kebaikannya, maka dimaafkan. Begitupun halnya obat-obatan.

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Mabahits al-Wafiyyah fi Hukm al-A’thar al-Afranjiya [1]

اَلْمَبْحَثُ الثَّالِثُ فِيْ تَعْرِيْفِ الْكُحُوْلِ الَّذِيْ اسْتَفَدْنَاهُ مِنْ كَلاَمِ مَنْ يَعْرِفُ حَقِيْقَتَهُ الَّذِيْ يَقْبَلُهُ الْحِسُّ مَعَ مَا رَأَيْنَاهُ مِنْ آلاَتِ صِنَاعَتِهِ. وَهُوَ عُنْصُرٌ بُخَارِيٌّ يُوْجَدُ فِي الْمُتَخَمَّرَاتِ الْمُسْكِرَاتِ مِنَ اْلأَشْرِبَةِ. فَبِوُجُوْدِهِ فِيْهَا يَحْصُلُ اْلإِسْكَارُ وَيُوْجَدُ هَذَا الْكُحُوْلُ أَيْضًا فِيْ غَيْرِ اْلأَشْرِبَةِ مِنْ مُتَخَمِّرَاتِ نَقِيْعِ اْلأَزْهَرِ وَاْلأَثْمَارِ الَّذِيْ يُتَّخَذُ طِيْبًا وَغَيْرَهُ كَمَا يُوْجَدُ مِنْ مَعْقُوْدِ الْخَشَبِ بِآلآتٍ حَدِيْدِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ وَهَذَا اْلأَخِيْرُ أَضْعَفُ الْكُحُوْلِ كَمَا أَنَّ أَقْوَاهُ الَّذِيْ يُوْجَدُ فِيْ خَمْرِ الْعِنَبِ.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN