Hukum Menerjemahkan Akad Nikah Ke dalam Bahasa Indonesia

 
Hukum Menerjemahkan Akad Nikah Ke dalam Bahasa Indonesia

Terjemah Akad Nikah

Pertanyaan :

Benarkah terjemah “ankahtuka wa zauwajtuka” dengan bahasa Indonesia demikian “saya nikahkan engkau” atau “engkau saya nikahkan”, sebab seakan-akan calon suami yang dinikahkan oleh wali padahal sebenarnya yang dinikahkan oleh wali adalah si perempuan. Demikian pula bagaimana terjemah qabul “qabiltu nikahaha”, dengan bahasa Indonesia demikian “saya terima nikahnya”, sebab seolah-olah si perempuan menikahi si lelaki, padahal lelaki menikahi si perempuan?.

Jawab :

Bahwa terjemah itu sudah betul, karena si calon suami menikahi si perempuan, juga si perempuan pun menikahi si calon suami, menurut pendapat yang arjah (lebih kuat) seperti dalam surat al-Nisa’ ayat 21, surat al-Baqarah ayat 221, 230, 231.

Keterangan, dari:

  1. Pendapat Muktamar

وَاخْتَلَفُوْا فِي الْمَعْقُوْدِ عَلَيْهِ هَلِ الزَّوْجُ وَالزَّوْجَةُ أَوْ كِلاَهُمَا وَاْلأَرْجَحُ الثَّانِي (كَقَوْلِهِ تَعَالَى فِي سُورَةِ النِّسَاءِ 21، والبقرة 221، 230، 231)

Para ulama berbeda pendapat tentang pihak yang diakadi, apakah suami atau istri atau keduanya. Pendapat yang paling kuat adalah yang kedua (istri). -Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat al-Nisa’ 21, al-Baqarah 221, 230, 231.- 2. Al-Qur'an

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN