Hukum Penambahan Lafadz pada Akhir Adzan Subuh
Laduni.ID, Jakarta - Sebagaimana kita ketahui bahwa adzan adalah sebuah pertanda masuknya waktu shalat. Mengenai lafal dan kalimat adzan, semua ulama sepakat bahwa lafal adzan sudah ditentukan berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih sehingga lafal adzan untuk shalat lima waktu sudah baku sebagaimana yang biasa kita dengar hingga saat ini. Para ulama fiqih telah membakukan lafal adzan berdasarkan riwayat-riwayat hadis dari Rasulullah SAW yang kemudian disebut dengan "sifatul adzan" atau lafal adzan.
Namun dalam lafal adzan subuh terdapat perbedaan yaitu adanya penambahan Tastwib (kalimat Ashshalatu Khairum Minannaum). Mengenai penambahan kalimat tersebut, bagaimana hukumnya?
Mengutip jawaban yang disampaikan pada forum Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-25 di Surabaya pada Tanggal 20-25 Desember 1971 M adalah boleh dan bahkan hukumnya disunahkan. Berikut kutipan jawaban lengkapnya:
"Boleh dilakukan tatswib pada adzan Subuh, bahkan sunat hukumnya. Untuk shalat Subuh disunatkan dua adzan. Adzan pertama pada sebelum waktu yang berfungsi membangunkan orang tidur, sedang adzan kedua ketika sesudah masuk waktunya yang fungsinya mengajak orang mengerjakan shalat. Dan kedua adzan Subuh itu disunatkan bertatswib, yakni mengucapkan “ash-shalatu khairum minannaum” (pahala
Memuat Komentar ...