Menggunakan Tanah untuk Madrasah, yang Berkaitan dengan Wakaf

 
Menggunakan Tanah untuk Madrasah, yang Berkaitan dengan Wakaf

Menggunakan Tanah untuk Madrasah, Kaitannya dengan Wakaf

Pertanyaan :

Ada panitia Nahdhiyyin mengumpulkan barang atau uang derma untuk membeli tanah dan alat-alat pergedungan fi al-ardh al-muhyat laa min al-mawat. Kemudian tanah dan gedung itu dipergunakan untuk madrasah dan mushalla atau kantor. Akan tetapi tidak ada shighat wakaf dari siapapun dan belum ada syarat-syarat dan peraturan mengenai nazhir serta tidak ada hubungannya dengan sesuatu yayasan, oleh karena itu:

  1. Apakah tanah dan gedung itu sudah menjadi wakaf.
  2. Siapakah yang berhak membuat/menjadikan wakafnya dan membuat syarat-syaratnya?.
  3. Siapakah yang berkompeten menjadi nazhir?.

Kalau sebagian dari anggota panitia itu masuk organisasi lain, bolehkah tanah dan gedung tersebut dimiliki dan dibuatkan peraturan-peraturan atau diawasi oleh mereka yang dari organisasi lain NU?.

Jawab :

a. Barang-barang dan gedung-gedung belum menjadi barang wakaf.

b. Yang berhak membuat/menjadikan barang-barang wakaf dan membuat syarat-syaratnya adalah:

  1. Waqif

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN