Piringan Hitam atau Kaset dari Al-Qur’an
Piringan Hitam atau Kaset dari Al-Qur’an
Pertanyaan :
Apakah piringan hitam atau kaset (yang merupakan tasjil shaut) dari al-Qur’an itu mempunyai kedudukan hukum Qur’aniyah yang sama pula?.
Jawab :
Piringan hitam atau kaset yang merekam al-Qur’an adalah bukan mushaf, sebab barang-barang tersebut tidak masuk dalam ta’rif Mushaf. Selanjutnya mengenai hukum mendengarkan suara al-Qur’an yang keluar dari piringan hitam atau kaset adalah:
- Suara yang didengar dari piringan hitam atau kaset itu sama dengan suara al-Qur’an yang didengar dari jamadat (benda mati), maka tidak dihukumi al-Qur’an. Keterangan ini diambil dari kitab Anwar al-Syuruq fi Ahkam al-Shunduq, halaman 31 bahwa Syaikh Abdul Qadir al-Ahdali membolehkan mendengarkan piringan hitam dengan istilah laa ba’sa bih. Beliau menjelaskan hal ini dengan syairnya:
وَقَدْ سُئِلْتُ عَنْ سَمَاعِ طَرَبِهِ * فَقُلْتُ بَحْثًا أَنَّهُ لاَ بَأْسَ بِهِ
Aku pernah ditanya tentang mendengarkan alat musik,
Maka aku jawab sesuai dengan penelitian, yang demikian itu tidak mengapa
Memuat Komentar ...