Piringan Hitam atau Kaset dari Al-Qur’an

 
Piringan Hitam atau Kaset dari Al-Qur’an

Piringan Hitam atau Kaset dari Al-Qur’an

Pertanyaan :

Apakah piringan hitam atau kaset (yang merupakan tasjil shaut) dari al-Qur’an itu mempunyai kedudukan hukum Qur’aniyah yang sama pula?.

Jawab :

Piringan hitam atau kaset yang merekam al-Qur’an adalah bukan mushaf, sebab barang-barang tersebut tidak masuk dalam ta’rif Mushaf. Selanjutnya mengenai hukum mendengarkan suara al-Qur’an yang keluar dari piringan hitam atau kaset adalah:

  1. Suara yang didengar dari piringan hitam atau kaset itu sama dengan suara al-Qur’an yang didengar dari jamadat (benda mati), maka tidak dihukumi al-Qur’an. Keterangan ini diambil dari kitab Anwar al-Syuruq fi Ahkam al-Shunduq, halaman 31 bahwa Syaikh Abdul Qadir al-Ahdali membolehkan mendengarkan piringan hitam dengan istilah laa ba’sa bih. Beliau menjelaskan hal ini dengan syairnya:

 

وَقَدْ سُئِلْتُ عَنْ سَمَاعِ طَرَبِهِ  *  فَقُلْتُ بَحْثًا أَنَّهُ لاَ بَأْسَ بِهِ

Aku pernah ditanya tentang mendengarkan alat musik,

Maka aku jawab sesuai dengan penelitian, yang demikian itu tidak mengapa

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN