Penjelasan Hukum tentang Mengganti Kelamin

 
Penjelasan Hukum tentang Mengganti Kelamin
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Mengganti kelamin adalah proses medis dan hukum yang dilakukan seseorang untuk mencocokkan identitas gender mereka dengan identitas fisik yang diinginkan. Di banyak negara, proses ini diatur oleh hukum tertentu yang mengatur langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengganti status kelamin seseorang secara resmi. Proses ini biasanya melibatkan prosedur medis dan administratif yang ketat.

Hukum di Berbagai Negara

Hukum yang mengatur mengganti kelamin bervariasi di setiap negara. Beberapa negara memiliki prosedur yang relatif mudah, sementara yang lain memiliki persyaratan yang lebih ketat dan kompleks. Beberapa negara mengharuskan penggantian kelamin dilakukan melalui pengadilan atau proses birokrasi yang panjang, sementara yang lain cukup mengharuskan persetujuan dari dokter atau profesional kesehatan mental.

Implikasi Sosial dan Psikologis

Mengganti kelamin tidak hanya memiliki implikasi hukum, tetapi juga sosial dan psikologis. Proses ini sering kali merupakan langkah besar dalam hidup seseorang yang dapat membawa perubahan signifikan dalam cara mereka diperlakukan oleh masyarakat sekitarnya. Dukungan sosial dan pemahaman tentang isu-isu gender dapat berperan penting dalam membantu individu yang menjalani proses ini.

Perlindungan dan Hak Asasi Manusia

Perlindungan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia adalah aspek penting dalam hukum yang mengatur mengganti kelamin. Setiap individu berhak untuk diakui identitas gender mereka sesuai dengan yang mereka rasakan, dan hukum harus memberikan perlindungan terhadap diskriminasi atau perlakuan tidak adil yang mungkin timbul sebagai akibat dari proses ini. Dengan demikian, hukum yang adil dan inklusif sangat penting untuk menjamin hak-hak individu yang ingin mengganti kelamin. Lalu bagaimana Islam menyikapi hukum penggantian kelamin ini?

Dalam sebuah literatur menyatakan bahwa penggantian kelamin hukumnya haram.

Keterangan, dari kitab:

  1. 1. Hasyiyah Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain [1]

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آَذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ (النِّسَآءِ : 119) (قَوْلُهُ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ) أَي مَا خَلَقَهُ وَمِنْ ذَلِكَ تَغْيِيْرُ صِفَاتِ نَبِيِّنَا r الْوَاقِعُ مِنَ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى وَتَغْيِيْرُ كُتُبِهِمْ وَمِنْ ذَلِكَ تَغْيِيْرُ الْجِسْمِ بِالْوَشْمِ وَتَغْيِيْرُ الشَّعْرِ بِالْوَصْلِ.

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan mendorong mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku mendorong mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya.” (QS. Al-Nisa: 119) Firman Allah Swt.: “Lalu mereka benar-benar mengubahnya.” Yakni mengubah segala sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah Swt., seperti mengubah sifat-sifat Nabi Saw. oleh kalangan Yahudi dan Nasrani, dan mengubah kitab-kitab mereka. Termasuk pula mengubah tubuh dengan membuat tato dan mengubah rambut dengan menyambungnya.

[1] Ahmad al-Shawi, Hasyiyah Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain, (Mesir: Isa al-Halabi, t.th.),  Juz I, h. 214. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 3 September 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar