Inilah Hukum Mencangkok Mata

 
Inilah Hukum Mencangkok Mata

Cangkok Mata

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya cangkok mata?. Transplantansi-kornea atau cangkok mata ialah mengganti selaput mata seseorang dengan selaput mata orang lain atau kalau mungkin dengan selaput mata binatang. Jadi yang diganti hanya selaputnya saja bukan bola mata seluruhnya. Adapun untuk mendapatkan kornea/selaput mata ialah dengan cara mengambil bola mata seluruhnya dari orang yang sudah mati. Bola mata itu kemudian dirawat baik-baik dan mempunyai kekuatan paling lama 72 jam (tiga hari tiga malam). Sangat tipis sekali dapat dihasilkan cangkok kornea dari binatang.

Jawab :

Hukumnya ada dua pendapat:

  1. Haram, walaupun mayit itu tidak terhormat seperti mayitnya orang Demikian pula haram menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain, bahaya buta itu tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit.
  2. Boleh, disamakan dengan diperbolehkannya menambal dengan tulang manusia, asalkan memenuhi 4 syarat:

1. Karena dibutuhkan. 2. Tidak ditemukan selain dari anggota tubuh manusia. 3. Mata yang diambil harus dari mayit yang muhaddaraddam. 4. Antara yang diambil dan yang menerima harus ada persamaan agama.

Keterangan, dari kitab:

  1. Ahkamul Fuqaha’ 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN