Memberikan Zakat kepada Mesjid, Pondok, dan Madrasah
Memberikan Zakat kepada Mesjid, Pondok, Madrasah
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya apa yang berlaku di masyarakat umum dengan memberikan zakatnya kepada mesjid, madrasah, panti-panti asuhan, yayasan sosial/keagamaan dan lain-lain pembagian tertentu?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp598.000
Rp400.000
Rp63.200
Rp568.000
Memuat Komentar ...