Memberikan Zakat kepada Mesjid, Pondok, dan Madrasah

 
Memberikan Zakat kepada Mesjid, Pondok, dan Madrasah

Memberikan Zakat kepada Mesjid, Pondok, Madrasah

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya apa yang berlaku di masyarakat umum dengan memberikan zakatnya kepada mesjid, madrasah, panti-panti asuhan, yayasan sosial/keagamaan dan lain-lain pembagian tertentu?.