Memberikan Zakat kepada Mesjid, Pondok, dan Madrasah

 
Memberikan Zakat kepada Mesjid, Pondok, dan Madrasah

Memberikan Zakat kepada Mesjid, Pondok, Madrasah

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya apa yang berlaku di masyarakat umum dengan memberikan zakatnya kepada mesjid, madrasah, panti-panti asuhan, yayasan sosial/keagamaan dan lain-lain pembagian tertentu?.

Jawab :

Memberikan zakat kepada mesjid, madrasah, pondok pesantren dan sesamanya hukumnya ada dua pendapat:

  1. Tidak boleh, berdasarkan keputusan Muktamar NU ke-1, masalah nomor 5.
  2. Boleh berdasarkan kitab Tafsir al-Munir I/344. Demikian pula para ahli fiqh menyatakan boleh menyalurkan zakat kepada segala macam sektor sosial yang positif, seperti membangun mesjid, madrasah, mengurus orang mati dan lain sebagainya. Pendapat ini dikuatkan juga oleh fatwa Syaikh Ali al-Maliki dalam kitab Qurrah al-‘Ain, 73, yang menyatakan: “Praktek-praktek zaman sekarang banyak yang berbeda dengan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana Imam Ahmad dan Ishaq yang memperbolehkan penyaluran zakat pada sektor di jalan Allah, seperti pembangunan mesjid, madrasah dan lain-lainnya.

Keterangan, dari kitab:

  1. Bughyah al-Musytarsyidin [1]

لاَ يَسْتَحِقُّ الْمَسْجِدُ شَيْئًا مِنَ الزَّكَاةِ مُطْلَقًا. إِذْ لاَ يَجُوْزُ صَرْفُهَا إِلاَّ لِحُرٍّ مُسْلِمٍ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN