Hukum Memulai Ihram dari Jeddah

 
Hukum Memulai Ihram dari Jeddah

Memulai Ihram dari Jeddah

Pertanyaan :

Orang Indonesia yang menunaikan ibadah haji melalui Jeddah yang akan langsung menuju Mekkah, apabila mereka memulai ihramnya dari Jeddah, apakah terkena wajib membayar dam bagi mereka ?.

Jawab :

Mengingatkan bahwa lapangan terbang Jeddah di mana jamaah haji Indonesia mendarat, ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagai miqat, maka apabila para jamaah haji Indonesia (yang berangkat pada hari-hari terakhir) akan langsung menuju Mekkah, hendaknya mereka melakukan niat ihramnya pada waktu pesawat terbang memasuki daerah Qarnul Manaazil atau daerah Yalamlam atau miqat-miqat yang lain (yaitu setelah mereka mendapat penjelasan dari petugas pesawat udara yang bersangkutan). Untuk memudahkan pelaksanaannya, dianjurkan agar para jamaah memakai pakaian ihramnya sejak dari lapangan terbang Indonesia tanpa niat terlebih dahulu. Kemudian niat ihram baru dilakukan pada waktu pesawat terbang memasuki daerah Qarnul Manaazil atau Yalamlam. Tetapi kalau para jamaah ingin sekaligus niat ihram di Indonesia, itupun diperbolehkan.

Keterangan, dari kitab:

  1. 1. Al-Muhadzdzab [1]

وَمَنْ كَانَتْ دَارُهُ فَوْقَ الْمِيْقَاتِ فَلَهُ أَنْ يُحْرِمَ مِنَ الْمِيْقَاتِ وَلَهُ أَنْ يُحْرِمَ مِنْ فَوْقِ الْمِيْقَاتِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN