Memukul Hewan untuk Memudahkan Penyembelihan

 
Memukul Hewan untuk Memudahkan Penyembelihan

Memukul Hewan untuk Memudahkan Penyembelihan

Pertanyaan :

Memukul hewan untuk memudahkan pemotongan (disembelih) seperti terjadi di rumah pemotongan hewan dengan mesin, hukumnya haram, karena termasuk ta’dzib al-hayawan. Adapun pemotongan (penyembelihan) yang didahului semacam itu, jika pada hewan tersebut masih terdapat hayah mustaqarrah, hukumnya sah dan madzbuhnya halal. Sedangkan menguliti hewan sesudah dipotong (disembelih) tetapi masih bergerak-gerak (belum mati) demikian pula memotong dagingnya, hukumnya makruh, tetapi dagingnya tetap halal.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN