Memukul Hewan untuk Memudahkan Penyembelihan

 
Memukul Hewan untuk Memudahkan Penyembelihan

Memukul Hewan untuk Memudahkan Penyembelihan

Pertanyaan :

Memukul hewan untuk memudahkan pemotongan (disembelih) seperti terjadi di rumah pemotongan hewan dengan mesin, hukumnya haram, karena termasuk ta’dzib al-hayawan. Adapun pemotongan (penyembelihan) yang didahului semacam itu, jika pada hewan tersebut masih terdapat hayah mustaqarrah, hukumnya sah dan madzbuhnya halal. Sedangkan menguliti hewan sesudah dipotong (disembelih) tetapi masih bergerak-gerak (belum mati) demikian pula memotong dagingnya, hukumnya makruh, tetapi dagingnya tetap halal.

Jawab :

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Iqna’ [1]

فَلَوْ أَدْخَلَ سِكِّينًا بِأُذُنِ ثَعْلَبٍ مَثَلًا وَقَطَعَ الْحُلْقُومَ وَالْمَرِيءَ دَاخِلَ الْجِلْدِ لِأَجْلِ جِلْدِهِ وَبِهِ حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ حَلَّ وَإِنْ حَرُمَ عَلَيْهِ لِلتَّعْذِيبِ

Seandainya seseorang menusuk pisau ke telinga musang, misalnya dan kemudian ia memotong hulqum (saluran makanan) dan mari’ (saluran nafas)nya dari dalam kulit agar mendapatkan kulitnya -tanpa tersobek- dan hewan tersebut masih dalam kondisi hayat mustaqirrah

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN