Tugas Dokter terhadap Pasien

 
Tugas Dokter terhadap Pasien

Tugas Dokter Terhadap Pasien

Pertanyaan :

Apabila pasien dalam keadaan kritis serta tidak mampu, tidak mempunyai keluarga yang mampu/bersedia membiayai dan bukan muhaddar, maka dokter yang menangani kalau ia muslim wajib berusaha untuk merawatnya baik dengan biaya dari dokter itu sendiri atau dari yang lain dengan cara wajib ‘ain atau wajib kifayah.

Jawab :

Keterangan, dari kitab:

  1. Kanz Raghibin dan Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah [1]

(الْتِقَاطُ الْمَنْبُوذِ) بِالْمُعْجَمَةِ (فَرْضُ كِفَايَةٍ) صِيَانَةً لِلنَّفْسِ الْمُحْتَرَمَةِ عَنْ الْهَلَاكِ

قَوْلُهُ (فَرْضُ كِفَايَةٍ) عَلَى مَنْ عَلِمَ بِهِ وَتَعَدَّدَ فَإِنْ انْفَرَدَ فَفَرْضُ عَيْنٍ

Menyelamatkan orang yang dalam keadaan sangat kritis adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif) demi menjaga jiwa yang terhormat dari kematian. Pernyataan al-Mahalli: “Fardhu kifayah.” tersebut berlaku terhadap orang yang mengerti dan berjumlah banyak. Sedangkan jika sendirian, maka fardhu ‘ain.

2. Bughyah al-Mustarsyidin

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN