Hukum Membagikan Hewan Kurban yang Sudah Disembelih
Menyembelih Kurban Tidak Dibagikan
Pertanyaan :
Bagaimanakah pendapat Muktamar mengenai menyembelih kurban tidak dibagikan, tetapi dibiarkan; yang membutuhkan silahkan mengambil sendiri ?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp399.500
Rp139.000
Rp140.000
Rp399.000
Memuat Komentar ...