Hukum Membagikan Hewan Kurban yang Sudah Disembelih

 
Hukum Membagikan Hewan Kurban yang Sudah Disembelih

Menyembelih Kurban Tidak Dibagikan

Pertanyaan :

Bagaimanakah pendapat Muktamar mengenai menyembelih kurban tidak dibagikan, tetapi dibiarkan; yang membutuhkan silahkan mengambil sendiri ?.

Jawab :

Kurbannya sah. Adapun mengenai membiarkan kurban (tidak membagikannya), maka jikalau kurban tersebut qurban mandub, maka menurut qaul ashah ‘inda al-Syafi’iyyah adalah meninggalkan kewajiban; dan jika kurban tersebut qurban wajib maka hukumnya menurut al-Syafi’iyyah adalah meninggalkan kewajiban, dan menurut al-Hanafiyah meninggalkan kesunahan.

Keterangan, dari kitab :

  1. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj [1]

وَيَكْفِيْ فِيْ الثَّوَابِ إِرَاقَةُ الدَّمِّ بِنِيَّةِ الْقُرْبَةِ

Dalam memperoleh pahala, maka cukup dengan sekedar pengaliran darah (penyembelihan) disertai niat mendekatkan diri kepada Allah Swt. 2. Bughyah al-Mustarsyidin [2]

(مَسْأَلَةٌ)

وَيَجِبُ التَّصَدُّقُ فِيْ اْلأُضْحِيَّةِ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا بِمَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ اْلاسْمُ مِنَ اللَّحْمِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN