Hukum Membagikan Hewan Kurban yang Sudah Disembelih
Menyembelih Kurban Tidak Dibagikan
Pertanyaan :
Bagaimanakah pendapat Muktamar mengenai menyembelih kurban tidak dibagikan, tetapi dibiarkan; yang membutuhkan silahkan mengambil sendiri ?.
Jawab :
Kurbannya sah. Adapun mengenai membiarkan kurban (tidak membagikannya), maka jikalau kurban tersebut qurban mandub, maka menurut qaul ashah ‘inda al-Syafi’iyyah adalah meninggalkan kewajiban; dan jika kurban tersebut qurban wajib maka hukumnya menurut al-Syafi’iyyah adalah meninggalkan kewajiban, dan menurut al-Hanafiyah meninggalkan kesunahan.
Keterangan, dari kitab :
- Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj [1]
وَيَكْفِيْ فِيْ الثَّوَابِ إِرَاقَةُ الدَّمِّ بِنِيَّةِ الْقُرْبَةِ
Dalam memperoleh pahala, maka cukup dengan sekedar pengaliran darah (penyembelihan) disertai niat mendekatkan diri kepada Allah Swt. 2. Bughyah al-Mustarsyidin [2]
(مَسْأَلَةٌ)
وَيَجِبُ التَّصَدُّقُ فِيْ اْلأُضْحِيَّةِ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا بِمَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ اْلاسْمُ مِنَ اللَّحْمِ
Memuat Komentar ...