Menyembelih Kurban di Luar Hari Nahr dan Hari Tasyriq
Menyembelih Kurban di Luar Hari Nahr dan Hari Tasyriq
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menyembelih kurban di luar hari Nahr dan Tasyriq dengan alasan agar pembagian dagingnya lebih mengenai sasaran?.
Jawab :
Apabila penyembelihan dilakukan di luar hari-hari Nahr dan Tasyriq, tidak sah sebagai kurban sunah dan sah sebagai kurban wajib; tapi dalam hal kurban wajib ini, mudhahhinya (orang yang berkurban) berdosa dan status kurbannya menjadi kurban qadha.
Keterangan, dari kitab:
Kifayah al-Akhyar [1]
وَيُشْتَرَطُ فِيْمَا يُضَحَّى بِهِ أُمُوْرٌ أَحَدُهَا الذَّبْحُ وَالثَّانِيّ الذَّابِحُ وَالثَّالِثُ الْوَقْتُ وَالرَّابِعُ أَنْ يَكُوْنَ مِنَ اْلإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ بِأَنْوَاعِهَا لِلآيَاتِ وَاْلأَخْبَارِ
Disyaratkan beberapa ketentuan dalam penyembelihan hewan kurban :
- Penyembelihan
- Penyembelih
- Waktu penyembelihan
- Hewan seperti : Unta, Sapi dan Kambing dalam berbagai jenisnya, sesuai Al-Qur’an dan Hadits.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 351 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27 Di Situbondo Pada Tanggal 8-12 Desember 1984
Memuat Komentar ...