Hewan Kurban Diserahkan Kepada Fakir Miskin untuk Modal Usaha yang Lebih Produktif
Tidak Menyembelih Kurban untuk Diserahkan Kepada Fakir/Miskin Sebagai Modal Usaha yang Lebih Produktif
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya tidak menyembelih hewan kurban dan membiarkan hidup untuk diserahkan kepada fakir/miskin sebagai modal usaha yang lebih produktif ?.
Jawab :
Tidak boleh membiarkan hewan kurban tetap hidup untuk diserahkan kepada fakir/miskin sebagai modal usaha yang lebih produktif. Akan tetapi menurut ba’dh al-Hanafiyah, jika hewan ditahan hingga melewati ayyamat Tasyriq, maka hewan itu wajib disedekahkan hidup-hidup.
Keterangan, dari kitab:
وَجَوَّزَ بَعْضُهُمْ لِمَنْ يَأْخُذُهُ التَّصَرُّفَ بِالْبَيْعِ وَغَيْرِهِ وَهُوَ وَجِيْهٌ إِنْ كَانَ الَّذِيْ أَخَذَهُ مِنَ الْفُقُرَاءِ كَمَا فِي اللَّحْمِ وَإِلاَّ فَلاَ فَلْيُرَاجِعْ
Sebagian ulama memperbolehkan orang yang memperoleh daging kurban untuk mengelola (sesudahnya), dengan menjual atau lainnya. Pendapat tersebut sangat kuat, jika pihak yang mengambil tersebut dari kalangan fakir miskin seperti halnya dalam pengambilan dagingnya. Jika bukan kalangan fakir, maka tidak diperbolehkan. Silahkan merujuk kembali (permasalahan tersebut).
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 352 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27 Di Situbondo Pada Tanggal 8-12 Desember 1984
Memuat Komentar ...