Kulit Hewan Kurban Dikumpulkan dan Dijual untuk Membangun Mushalla atau Madrasah

 
Kulit Hewan Kurban Dikumpulkan dan Dijual untuk Membangun Mushalla atau Madrasah

Kulit Hewan Kurban Dikumpulkan dan Dijual untuk Membangun Mushalla, Madrasah

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya kulit-kulit hewan kurban yang dikumpulkan dan dijual, kemudian hasilnya untuk membangun mushalla, madrasah dan sebagainya?.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN