11 Oct 2017 ยท 3.852 dibaca · Dalil Qurban
Kulit Hewan Kurban Dikumpulkan dan Dijual untuk Membangun Mushalla, Madrasah
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya kulit-kulit hewan kurban yang dikumpulkan dan dijual, kemudian hasilnya untuk membangun mushalla, madrasah dan sebagainya?.
Jawab :
Menjual kulit-kulit hewan kurban tidak boleh kecuali oleh mustahiqnya (yang berhak atas kulit-kulit tersebut) yang fakir/miskin. Sedangkan bagi mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang mu’tamad, tidak boleh.
Keterangan, dari kitab:
1. Mauhibah Dzi al-Fadhl [1]
(ูููุงู ููุฌูููุฒู ุจูููุนู ุดูููุกู)
ุฃููู ุฃูุถูุญููููุฉู ุงูุชููุทููููุนู ูููููู ุฌูููููุฏูููุง ููุฎูุจูุฑู ู ููู ุจูุงุนู ุฌูููุฏู ุฃูุถูุญููููุฉู ูููุงู ุฃูุถูุญููููุฉู ูููู (ุฑูููุงูู ุงููุญูุงููู ู ููุตูุญููุญููู)
Tidak boleh menjual apapun dari hewan kurban sunnah, meski hanya kulitnya,
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+