Kulit Hewan Kurban Dikumpulkan dan Dijual untuk Membangun Mushalla atau Madrasah

 
Kulit Hewan Kurban Dikumpulkan dan Dijual untuk Membangun Mushalla atau Madrasah

Kulit Hewan Kurban Dikumpulkan dan Dijual untuk Membangun Mushalla, Madrasah

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya kulit-kulit hewan kurban yang dikumpulkan dan dijual, kemudian hasilnya untuk membangun mushalla, madrasah dan sebagainya?.

Jawab :

Menjual kulit-kulit hewan kurban tidak boleh kecuali oleh mustahiqnya (yang berhak atas kulit-kulit tersebut) yang fakir/miskin. Sedangkan bagi mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang mu’tamad, tidak boleh.

Keterangan, dari kitab:

1. Mauhibah Dzi al-Fadhl [1]

(وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ شَيْءٍ)

أَيْ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَلَوْ جُلُوْدَهَا لِخَبَرِ مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّةٍ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ (رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ)

Tidak boleh menjual apapun dari hewan kurban sunnah, meski hanya kulitnya, sesuai hadits: “Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurban, maka ia tidak memperoleh kurban apapun.” (HR. Hakim, dan beliau sahihkan).

2. Bughyah al-Mustarsyidin [2]

وَلِلْفَقِيْرِ التَّصَرُّفُ فِيْ الْمَأْخُوْذِ وَلَوْ بِنَحْوِ بَيْعِ الْمُسْلِمِ لِمِلْكِهِ مَا يُعْطَاهُ بِخِلاَفِ الْغَنِيِّ

Bagi orang fakir yang mengambil bagian hewan kurban, maka ia berhak mengelola, walaupun dengan menjualnya pada orang muslim, karena ia telah memiliki apa yang telah diberikan kepadanya. Berbeda jika yang mengambil tersebut dari kalangan orang kaya.

Referensi Lain :

a. Busyral Karim, h. 127.

b. Fathul Wahhab, Jilid IV, h. 296 dan 299.

c. Asnal Mathalib, Jilid I, h. 525.

[1]  Mahfudz al-Termasi, Mauhibah Dzi al-Fadhl, (Mesir: Al-Amirah al-Syarafiyah, 1326  H), Jilid IV, h. 697.

[2] Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi, Bughyah al-Musytarsyidin, (Indonesia: al-Haramain, t. th.), h. 258.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 353 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27 Di Situbondo Pada Tanggal 8-12 Desember 1984