Sebagian Zakat Dijadikan untuk Modal Usaha
Sebagian Zakat Dijadikan Modal Usaha
Pertanyaan :
Dapatkah zakat atau sebagian zakat dijadikan modal usaha bagi panitia-panitia atau badan-badan sosial tersebut?.
Jawab :
Juga tidak boleh zakat atau sebagiannya dijadikan modal usaha bagi panitia-panitia atau badan-badan sosial.
Keterangan, dari kitab:
Al-Muhadzdzab [1]
وَلاَ يَجُوْزُ لِلسَّاعِي وَلاَ لِلْأِمَامِ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِيْمَا يَحْصُلُ عِنْدَهُ مِنَ الْفَرَائِضِ حَتَّى يُوْصِلَهَا إِلَى أَهْلِهَا لِأَنَّ الْفُقَرَاءَ أَهْلُ رُشْدٍ لاَ يُوَالِيْ عَلَيْهِمْ فَلاَ يَجُوْزُ التَّصَرُّفُ فِيْ مَالِهِمْ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ
Bagi panitia penarik zakat dan penguasa tidak boleh membelanjakan zakat yang diperolehnya, sehingga menyampaikannya kepada (fakir miskin) yang berhak. Sebab para fakir miskin itu adalah ahl rusyd (pihak bisa mengatur sendiri) yang tidak dikuasainya, sehingga penarik zakat dan penguasa tidak boleh membelanjakan harta mereka tanpa seizinnya.
[1] Abi Ishaq al-Syairazi, al-
Memuat Komentar ...