Zakat Fitrah Dijual oleh Panitia dan Digunakan Menurut Kebijaksanaan Panitia

 
Zakat Fitrah Dijual oleh Panitia dan Digunakan Menurut Kebijaksanaan Panitia

Zakat Fitrah Dijual Oleh Panitia dan Digunakan Menurut Kebijaksanaan Panitia

Pertanyaan :

Bolehkah zakat fitrah dijual oleh panitia zakat dan dipergunakan (hasil penjualannya tersebut) menurut kebijaksanaan panitia?.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN