Zakat Fitrah Dijual oleh Panitia dan Digunakan Menurut Kebijaksanaan Panitia
Zakat Fitrah Dijual Oleh Panitia dan Digunakan Menurut Kebijaksanaan Panitia
Pertanyaan :
Bolehkah zakat fitrah dijual oleh panitia zakat dan dipergunakan (hasil penjualannya tersebut) menurut kebijaksanaan panitia?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp301.560
Rp62.400
Rp121.500
Rp78.998
Memuat Komentar ...