Permasalahan tentang Cek Pembayaran
Masalah Cek
Pertanyaan :
Bagaimanakah pandangan Muktamar terhadap masalah cek?.
Jawab :
Menggunakan cek dalam mu’amalah/tijarah hukumnya boleh.
Keterangan, dari kitab :
Takmilah al-Majmu’ [1]
إِنَّ أَمَّا الشِّيْكُ فَهُوَ صَكٌّ يَأْمُرُ فِيْهِ الصَّاحِبُ الْمَسْحُوْبَ عَلَيْهِ بِدَفْعِ مَبْلَغٍ مِنَ النُّقُوْدِ مِنْ حِسَابٍ لَدَيْهِ إِمَّا إِلَى صَاحِبِ نَفْسِهِ وَإِمَّا إِلَى شَخْصٍ آخَرَ وَإِمَّا لِحَامِلِهِ... عَلَى أَنَّنَا إِذَا أَجَزْنَا الْحُكْمَ بِالسِّنْدِ اْلأَدْنَى، وَالشِّيْكِ وَالْكَمْبِيَالَةِ فِيْ إِثْبَاتِ الْحُقُوْقِ فَإِنَّمَا نَسْتَمِدُ ذَلِكَ مِنْ أَصْلٍ عَظِيْمٍ وَهُوَ أَمْرُهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِكِتَابِةِ الدَّيْنِ فِيْ آيَةِ الدَّيْنِ وَنَهْيُهُ الْكَاتِبَ عَنْ اَبَآءِ الْكِتَابَةِ وَلاَ يَسْتَطِيْعُ اَحَدٌ فِيْ عَصْرِنَا هَذَا أَنْ يُنْكِرَ الْحُقُوْقَ الْمُسْتَنِدَةَ إِلَى وَثِيْقَةٍ أَمْضَاهَا بِيَدِهِ
Sedangkan cek adalah akta atau kertas dokumen keuangan yang pemiliknya bisa meminta pihak yang dikuasakan (semacam Bank) untuk mencairkan sejumlah uang sesuai permintaannya, baik dicairkan untuk dirinya sendiri, orang lain, atau pembawanya ... berdasarkan kita telah melegalkan paper berharga, cek dan wesel untuk menetapkan hak-hak (kepemilikan). Kita simpulkan begitu dari dasar yang kuat, yaitu perintah Allah Swt. untuk mencatat hutang dalam ayat tentang hutang dan laranganNya kepada juru tulis untuk enggan menulisnya. Pada masa sekarang ini, tidak seorangpun bisa mengingkari keabsahan hak-hak yang tertera dalam dokumen ia buat sendiri.
Takmilah al-Majmu’ [2]
وَأَصْبَحَتْ الْتَّوْفِيْقَاتُ وَالاتِّصَالاَتُ أَهَمُّ الْبَيِّنَاتِ وَأَعْظَمُهَا فِي اْلإِثْبَاتِ وَلِذَا كَانَ لِلعُرْفِ حُكْمُهُ وَلِلْعَصْرِ وَتَطَوُّرِهِ أَثَرُهُ فِيْ نَظْرَةِ الْفِقْهِ إِلَى حُكْمِ الْكِتَابَةِ فَإِنَّ الْكِتَابَةَ إِذَا تُوْجَبُ بِالتَّوْقِيْعِ وَاْلإِمْضَاءِ كَانَتْ بَيْنَهُ يَتَحَتَّمُ الْحُكْمِ بِمُوْجِبِهَا إِلاَّ إِذَا طُعِنَ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ بِالتَّزْوِيْرِ فِيْهَا
Tandatangan dan pernyataan tertulis merupakan keterangan yang kuat dalam menetapkan hak. Oleh karena itu, setiap ‘urf memiliki hukum tersendiri, dan setiap masa serta perkembangannya mempengaruhi pandangan fiqh atas hukum tulisan. Sebab suatu tulisan (yang diajukan pihak terdakwa) ketika dikukuhkan dengan legalitas dan tandatangan, maka ketetapan hukum harus berdasarkan padanya, kecuali bila pihak terdakwa itu tertuduh membuat kepalsuan pada tulisan tersebut.
[1] Takmilah al-Majmu’, (Jeddah: Maktabah al-Irsyad, t. th.), jilid XII, h. 176-177.
[2] Takmilah al-Majmu’, (Jeddah: Maktabah al-Irsyad, t. th.), jilid XII, h. 176.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 361 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27 Di Situbondo Pada Tanggal 8-12 Desember 1984
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...