Mencairkan Cek Mundur Mendapat Potongan Berdasarkan Prosentase

 
Mencairkan Cek Mundur Mendapat Potongan Berdasarkan Prosentase

Mencairkan Cek Mundur Mendapat Potongan Berdasarkan Prosentase

Pertanyaan :

Bagaimanakah hukumnya mencairkan/menguangkan cek mundur dengan potongan berdasar prosentase?.

Jawab :

Adapun hukumnya mencairkan/menguangkan cek mundur dengan potongan berdasar prosentase itu melihat akadnya:

  1. Kalau dalam akad jual beli, maka hukumnya sah, sebab cek termasuk dapat dimanfaatkan (muntafa’ bih).
  2. Kalau dengan akad qardh, tidak sah, karena termasuk qardh yang menarik kemanfaatan/keuntungan.

Keterangan, dari kitab:

Hasyiyah Mawahib al-Shamad fi Hall Alfazh al-Zubad [1]

مُنْتَفَعٌ بِهِ حِسًّا وَشَرْعًا بِعُمُوْمِ الْحَدِيْثِ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

(رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ)

Yang bisa dimanfaatkan secara indrawi maupun syar’i, sesuai dengan keumuman hadits: “Semua transaksi peminjaman yang menarik keuntungan (bagi pihak yang memberi pinjaman) manfaat termasuk riba.” (HR. Baihaqi, dari Ibn Abbas).  

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN