Mencairkan Cek Mundur Mendapat Potongan Berdasarkan Prosentase
Mencairkan Cek Mundur Mendapat Potongan Berdasarkan Prosentase
Pertanyaan :
Bagaimanakah hukumnya mencairkan/menguangkan cek mundur dengan potongan berdasar prosentase?.
Jawab :
Adapun hukumnya mencairkan/menguangkan cek mundur dengan potongan berdasar prosentase itu melihat akadnya:
- Kalau dalam akad jual beli, maka hukumnya sah, sebab cek termasuk dapat dimanfaatkan (muntafa’ bih).
- Kalau dengan akad qardh, tidak sah, karena termasuk qardh yang menarik kemanfaatan/keuntungan.
Keterangan, dari kitab:
Hasyiyah Mawahib al-Shamad fi Hall Alfazh al-Zubad [1]
مُنْتَفَعٌ بِهِ حِسًّا وَشَرْعًا بِعُمُوْمِ الْحَدِيْثِ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
(رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ)
Yang bisa dimanfaatkan secara indrawi maupun syar’i, sesuai dengan keumuman hadits: “Semua transaksi peminjaman yang menarik keuntungan (bagi pihak yang memberi pinjaman) manfaat termasuk riba.” (HR. Baihaqi, dari Ibn Abbas).
Memuat Komentar ...