Dasar Penetapan Awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha
Laduni.ID, Jakarta - Ilmu falak merupakan salah satu ilmu tertua dalam khazanah dunia keilmuan dan dipandang sebagai ilmu penting dalam kehidupan makhluk di bumi. Ilmu falak sudah dikenal, dipelajari dan dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat sejak ribuan tahun sebelum Masehi. Berdasarkan ilmu ini, orang dapat menerka alam jagat raya, mempelajari terjadi pergantian siang dan malam dan perubahan musim dari waktu-kewaktu sepanjang bulan dan tahun.
Pada masa Rasulullah SAW, ilmu falak mengalami perkembangan yang signifikan. Ilmu falak juga memiliki kontribusi yang besar terhadap penentuan waktu dalam syariat Islam misalnya penentuan waktu shalat, penentuan arah kiblat, penentuan awal puasa maupun hari raya baik itu Idul Fitri maupun Idul Adha. Ilmu falak mempunyai peran tersendiri dalam penentuan hari raya.
Bahwa dasar ru’yah al-hilal atau istikmal dalam penetapan awal Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adha, adalah dasar yang diamalkan oleh Rasulullah Saw., Khulafaur Rasyidin dan yang dipegangi oleh seluruh ulama Madzhab al-Arba’ah. Sedang dasar hisab falak untuk penetapan tiga hal ini, ialah dasar yang tidak pernah diamalkan oleh Rasulullah Saw. dan Khulafa al-Rasyidin serta diperselisihkan keabsahannya di kalangan para ulama.
Bahwa itsbat al-‘am (penetapan secara umum) oleh Qadhi atau Penguasa mengenai awal Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adha atas dasar hisab tanpa dihasilkan ru’yah al-hilal atau istikmal, adalah tidak dibenarkan oleh Mazhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali); (Kitab Fiqh ‘ala al-Madzhabil al-Arba’ah).
Memuat Komentar ...