Zakat Hasil Pertanian yang Menggunakan Pupuk
Zakat Hasil Pertanian yang Menggunakan Pupuk
Pertanyaan :
Pertanian yang menggunakan pupuk relatif lebih berat mu’nahnya dari pada pertanian yang menggunakan mu’nah al-saqyi (biaya pengairan). Apakah hasil pertanian yang menggunakan pupuk itu harus dizakati nishf al-usyr (5 %) atau (10 %)?.
Jawab :
- Mu’nah al-saqyi (biaya pengairan) tidak sama dengan biaya pupuk, karena air berpengaruh langsung pada hidup atau matinya tanaman, sedang pupuk hanya berpengaruh pada kesuburan tanaman dan kelipatan hasil produksinya.
- Jika sebidang tanah yang diairi dengan biaya tanpa diberi pupuk akan menghasilkan gabah sebanyak lima kwintal misalnya, maka tanah tersebut jika diairi dengan biaya pengairan dan diberi pupuk akan dapat menghasilkan gabah sebanyak sepuluh kwintal atau lebih, sedang biaya pupuk yang dipergunakan tentu lebih murah dari harga kelipatan gabah yang dihasilkan dengan pupuk tersebut, sehingga dengan demikian biaya pupuk tersebut telah tertutup oleh harga kelipatan yang dihasilkan.
Jadi zakat dari tanaman yang diberi pupuk tetap “usyr” (10 %) dan bukan “nishful usyr” (5 %).
Keterangan, dari kitab:
1. I’anah al-Thalibin [1]
Memuat Komentar ...