Beberapa Hal Mengenai Koperasi Simpan Pinjam

 
Beberapa Hal Mengenai Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam

Pertanyaan :

Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) apakah boleh?. Dan apakah uang administrasi termasuk “riba”?. Dan apakah wajib zakat?.

Jawab :

1. Modal yang dikumpulkan oleh KOSIPA dari uang “simpanan pokok” dan “simpanan wajib” para anggota koperasi untuk dipin­jamkan kepada yang memerlukan pinjaman, tidak dapat memenuhi ketentuan “syirkah”, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqh, karena:

a. Dalam “syirkah” pengumpulan modal itu disyaratkan harus ada lafal yang dapat dirasakan sebagai pemberian izin dalam perda­gangan. Sedangkan dalam “Kosipa”           pengumpulan modal tersebut dimaksudkan untuk dipinjamkan.

b. Dalam “syirkah” modal harus sudah terkumpul sebelum dilaku­kan syirkah. Sedangkan dalam “Kosipa” biasanya modal baru dikum­pulkan sesudah disetujui oleh rapat  anggota.   Jadi “akad” pengumpulan modal dalam “Kosipa” tersebut tidak sah menurut ketentuan syara’.  

2. Uang administrasi yang dipungut oleh Kosipa dari setiap anggota Kosipa yang meminjam uang, hanyalah merupakan “istilah lain” dari bunga, karena:

a. Uang administrasi tersebut merupakan “keharusan” yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang meminjam uang; sehingga pada hakekatnya tidak berbeda dengan manfaat yang ditarik oleh yang meminjamkan uang, dalam hal ini “Kosipa” dari para peminjam uang.

b. Besarnya uang administrasi yang dipungut oleh “Kosipa” dari para peminjam uang telah ditentukan sesuai dengan besarnya uang yang dipinjam, yaitu sekian persen dari jumlah pinjaman sesuai dengan keputusan rapat anggota.   Jadi tanpa memperhatikan apakah syarat pemberian uang admin­istrasi sedang berlangsung, atau sebelum akad ataupun sesudah akad, atau apakah syarat tersebut berbentuk ucapan atau berben­tuk tulisan, yang kesemuanya itu memerlukan pembahasan tersen­diri, maka pungutan uang administrasi tersebut dapat dimasukkan dalam makna hadits Nabi Muhammad Saw. yang berbunyi:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

“Semua peminjaman yang dapat menyebabkan adanya sesuatu manfaat, maka hukumnya riba.”

  3. Oleh karena akad pengumpulan modal dalam “Kosipa” tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan “syirkah”, maka masalah zakatnya dikembalikan kepada masing-masing anggota “Kosipa” tersebut. Oleh karena “Kosipa” ini telah dilaksanakan di seluruh tanah air Indonesia, maka seluruh musyawirin telah bersepakat untuk mem­berikan jalan keluar yang dapat dibenarkan oleh syara’ sebagai berikut:

a. “Kosipa” harus diganti bentuknya dengan bentuk “koperasi biasa” yang dibenarkan oleh syara’.

b. Uang yang telah menjadi milik koperasi dapat dipinjamkan kepada para anggota tanpa dikenakan uang administrasi dari pro­sentase jumlah uang yang dipinjam.  

Keterangan, dari kitab:

Manhaj al-Thullab [1]

كِتَابُ الشِّرْكَةِ إِلَى أَنْ قَالَ وَشُرِطَ فِيْهَا لَفْظٌ يُشْعِرُ بِإِذْنٍ فِيْ تِجَارَةٍ إِلَى أَنْ قَالَ وَفِيْ مَعْقُوْدٍ عَلَيْهِ كَوْنُهُ مِثْلِيًّا خُلِطَ قَبْلَ عَقْدٍ بِحَيْثُ لاَ يُتَمَيَّزُ

Kitab Tentang Syirkah … Dan dalam syirkah disyaratkan lafal yang menunjukkan izin berdagang ... dan dalam barang yang disyirkahkan disyaratkan berupa barang mitsl (barang yang diukur takaran atau timbangan dan oleh diakadi salam) yang sudah dicampur (dengan barang dari pihak lain) sebelum dilakukan akad sehingga tidak bisa dibedakan lagi. [1] Zakaria al-Anshari, Manhaj al-Thullab pada Fath al-Wahhab, (Bandung: Syirkah Ma’arif, t. th.), Juz I, h. 217.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 371 MASAIL DINIYAH KEPUTUSAN MUNAS ALIM ULAMA NU Di Pesantren Ihya Ulumuddin Kesugihan, Cilacap. Pada Tanggal 23 - 26 Rabiul Awwal 1408 H. / 15 - 18 Nopember 1987 M.