Beberapa Hal Mengenai Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam
Pertanyaan :
Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) apakah boleh?. Dan apakah uang administrasi termasuk “riba”?. Dan apakah wajib zakat?.
Jawab :
1. Modal yang dikumpulkan oleh KOSIPA dari uang “simpanan pokok” dan “simpanan wajib” para anggota koperasi untuk dipinjamkan kepada yang memerlukan pinjaman, tidak dapat memenuhi ketentuan “syirkah”, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqh, karena:
a. Dalam “syirkah” pengumpulan modal itu disyaratkan harus ada lafal yang dapat dirasakan sebagai pemberian izin dalam perdagangan. Sedangkan dalam “Kosipa” pengumpulan modal tersebut dimaksudkan untuk dipinjamkan.
b. Dalam “syirkah” modal harus sudah terkumpul sebelum dilakukan syirkah. Sedangkan dalam “Kosipa” biasanya modal baru dikumpulkan sesudah disetujui oleh rapat anggota. Jadi “akad” pengumpulan modal dalam “Kosipa” tersebut tidak sah menurut ketentuan syara’.
2. Uang administrasi yang dipungut oleh Kosipa dari setiap anggota Kosipa yang meminjam uang, hanyalah merupakan “istilah lain” dari bunga, karena:
a. Uang administrasi tersebut merupakan “keharusan” yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang meminjam uang; sehingga pada hakekatnya tidak berbeda dengan manfaat yang ditarik oleh yang meminjamkan uang, dalam hal ini “Kosipa” dari para peminjam uang.
Memuat Komentar ...