Hukum Menangguhkan Haid dengan Obat supaya Bisa Menyelesaikan Ibadah Haji
Laduni.ID, Jakarta - Haid atau datang bulan bagi wanita merupakan hal yang wajar, hal ini merupakan kodrat yang harus diterima seorang wanita. Dikutip dari laman halodoc.com, siklus menstruasi dihitung dari hari pertama satu menstruasi hingga hari pertama berikutnya. Namun, siklus ini tidak sama untuk setiap wanita.
Umumnya, menstruasi dapat terjadi setiap 21 hingga 35 hari dan berlangsung selama dua hingga tujuh hari. Selama beberapa tahun pertama menstruasi dimulai, seorang wanita mungkin mengalami siklus menstruasi yang cukup panjang. Namun, siklus menstruasi cenderung memendek dan menjadi lebih teratur seiring bertambahnya usia.
Siklus menstruasi teratur ditandai dengan durasi yang sama setiap bulannya. Selain itu, menstruasi bisa menimbulkan nyeri ringan atau berat atau bahkan tanpa rasa sakit. Semuanya masih dianggap normal apabila Anda masih mengalami menstruasi teratur setiap bulannya dengan siklus 21–35 hari. Namun, saat mendekati menopause, siklus kemungkinan menjadi tidak teratur lagi.
Meski menstruasi merupakan kodrat seorang wanita dan merupakan hal yang seharsunya terjadi, namun tidak dipungkiri bahwa terkadang dianggap sebagai penghambat, contohnya dalam pelaksanaan ibadah haji yang seluruh rangkaiannya harus dikerjakan dalam keadaan suci. Lalu bagaimana hukumnya bila seorang wanita melakukan usaha menangguhkan haid dengan maksud agar dapat menyelesaikan ibadah haji, dan bagaimana pula hukum hajinya?
Memuat Komentar ...