Kedudukan Thalaq di Pengadilan Agama
Kedudukan Thalaq di Pengadilan Agama
Pertanyaan :
Bagaimana kedudukan thalaq di Pengadilan Agama dan kaitannya dengan thalaq di luar Pengadilan Agama, baik mengenai hitungan thalaq dan penetapan iddahnya ?.
Jawab :
- Apabila suami belum menjatuhkan thalaq di luar Pengadilan Agama, maka thalaq yang dijatuhkan di depan Hakim Agama itu dihitung thalaq yang pertama dan sejak itu pula dihitung ‘iddahnya.
- Jika suami telah menjatuhkan thalaq di luar Pengadilan Agama, maka thalaq yang dijatuhkan di depan Hakim Agama itu merupakan thalaq yang kedua dan seterusnya jika masih dalam waktu iddah raj’iyyah. Sedangkan perhitungan ‘iddahnya dimulai dari jatuhnya thalaq yang pertama dan selesai setelah berakhirnya ‘iddah yang terakhir yang dihitung sejak jatuhnya thalaq yang terakhir tersebut.
- Jika thalaq yang di depan Hakim Agama dijatuhkan setelah habis masa ‘iddah atau di dalam masa ‘iddah bain, maka thalaqnya tidak diperhitungkan.
- Jika thalaq di depan Hakim Agama itu dilakukan karena terpaksa (mukrah) atau sekedar menceritakan thalaq yang telah diucapkan, maka tidak diperhitungkan juga.
Keterangan
Memuat Komentar ...