Hukum Rehabilitasi Vasektomi dan Tubektomi
Vasektomi dan Tubektomi
Pertanyaan :
Apabila vasektomi dan tubektomi dapat direhabilitasi, bagaimana hukumnya?.
Jawab :
Penjarangan kelahiran melalui cara apapun tidak dapat diperkenankan, kalau mencapai batas mematikan fungsi berketurunan secara mutlak. Karenanya sterilisasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.
Keterangan, dari kitab:
1. Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib [1]
وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي.
Begitu pula menggunakan obat yang menunda atau memutus kehamilan sama sekali (sehingga tidak hamil selamanya), maka dimakruhkan dalam kasus pertama dan diharamkan dalam kasus kedua.
2. Nihayah al-Muhtaj [2]
Memuat Komentar ...