Hukum Menggunakan Spiral/IUD

 
Hukum Menggunakan Spiral/IUD
Sumber Gambar: laduni.id

LADUNI.ID, Jakarta - Spiral adalah salah satu alat pencegah kehamilan yang bersifat sementara. Oleh karena itu, hukumnya tidak berbeda dengan alat-alat pencegah kehamilan lainnya, yaitu boleh, dan tidak makruh apabila ada kebutuhan untuk menggunakannya. Apabila tidak ada kebutuhan maka hukumnya makruh.

Pada dasarnya menggunakan spiral (IUD) itu hukumnya boleh, sama dengan ‘azl, atau alat-alat kontrasepsi yang lain, tetapi karena cara memasangnya harus melihat aurat mughallazhah, maka hukumnya haram. Oleh karena itu harus diusahakan dengan cara yang dibenarkan oleh syara’, seperti dipasang oleh suaminya sendiri. Masalah ini telah dibahas dalam buku PBNU “Membina Kemaslahatan Keluarga” (halaman. 92-95). 

Keterangan, dari kitab:

1. Sulam al-Taufiq [1]

وَمِنْ مَعَاصِي الْعَيْنِ النَّظْرُ إِلَى النِّسَاءِ اْلأَجْنَبِيَّاتِ وَكَذَا نَظْرُهُنَّ إِلَيْهِمْ وَنَظْرُ الْعَوْرَاتِ فَيَحْرُمُ نَظْرُ الرَّجُلِ إِلَى شَيْءٍ مِنْ بَدَنِ الْمَرْأَةِ اْلأَجْنَبِيَّةِ غَيْرِ الْحَلِيْلَةِ وَيَحْرُمُ عَلَيْهَا كَشْفُ شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهَا بِحَضْرَةِ مَنْ يَحْرُمُ نَظْرُهُ إِلَيْهَا وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ وَعَلَيْهَا كَشْفُ شَيْءٍ مِمَّا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ بِحَضْرَةِ مُطَّلِعٍ عَلَى الْعَوْرَاتِ وَلَوْ مَعَ جِنْسٍ وَمَحْرَمِيَّةٍ غَيْرِ حَلِيْلَةٍ

Dan di antara maksiat mata adalah laki-laki melihat perempuan non mahram, begitu pula perempuan melihat laki-laki non mahram, dan melihat aurat. Oleh sebab itu, laki-laki haram melihat bagian tubuh perempuan non mahram selain istrinya. Bagi perempuan haram membuka bagian tubuhnya di depan orang yang haram melihatnya. Bagi laki-laki dan perempuan haram membuka bagian tubuh antara pusar dan lutut di depan orang yang bisa melihatnya, meski sejenis dan semahram selain istri. 

2. Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin [2]

وَمَتَى حَرُمَ النَّظْرُ حَرُمَ الْمَسُّ لأَنَّهُ أَبْلَغُ فِيْ اللَّذَّةِ مِنْهُ

Dan bila haram melihat, maka haram menyentuh, karena menyentuh lebih kuat nikmatnya dari pada melihat. 

3. Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj [3]

اعْلَمْ أَنَّ مَا تَقَدَّمَ مِنْ حُرْمَةِ النَّظْرِ وَالْمَسِّ هُوَ حَيْثُ لاَ حَاجَةَ إِلَيْهِمَا وَأَمَّا عِنْدَ الْحَاجَةِ فَالنَّظْرُ وَالْمَسُّ (مُبَاحَانِ لِفَصْدٍ وَحِجَامَةٍ وَعِلاَجٍ) وَلَوْ فِيْ فَرْجٍ لِلْحَاجَةِ الْمُلْجِئَةِ إِلَى ذَلِكَ  ِلأَنَّ فِيْ التَّحْرِيْمِ حِيْنَئِذٍ حَرَجًا فَلِلرَّجُلِ مُدَاوَاةُ الْمَرْأَةِ وَعَكْسُهُ وَلْيَكُنْ ذَلِكَ بِحَضْرَةِ مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوِ امْرَأَةٍ ثِقَةٍ إِنْ جَوَّزْنَا خَلْوَةَ أَجْنَبِيٍّ بِامْرَأَتَيْنِ وَهُوَ الرَّاجِحُ

Dan ketahuilah, bahwa penjelasan tentang keharaman melihat dan menyentuh itu sekiranya tidak ada keperluan. Sedangkan ketika dalam keadaan perlu, maka melihat dan memegang itu boleh untuk bekam, cantuk dan pengobatan, sekalipun di vagina, karena adanya keperluan yang mendesak. Sebab pengharaman dalam kondisi seperti itu akan menyulitkan. Oleh karenanya, laki-laki boleh mengobati wanita dan sebaliknya, namun harus di depan mahram, suami, ataupun perempuan lain yang terpercaya. Hal ini bila kita memperbolehkan laki-laki menyendiri bersama dua wanita, dan ini merupakan pendapat yang rajih (unggul). 

4. Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib [4]

قَوْلُهُ بِحَضْرَةِ مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ سَيِّدٍ أَيْ أَوْ امْرَأَةٍ إِنْ جَوَّزْنَا خَلْوَةَ رَجُلٍ بِامْرَأَتَيْنِ وَهُوَ الرَّاجِحُ حَيْثُ كَانَتَا ثِقَتَيْنِ لِأَنَّ كُلاًّ مِنْهُمَا تَسْتَحْيِي أَنْ تَفْعَلَ الْفَاحِشَةَ بِحَضْرَةِ مِثْلِهَا

Kebolehan dokter laki-laki melihat tubuh perempuan dalam rangka pengobatan, itu bila- di depan mahram, suami, atau pemilik budak. Maksudnya atau di depan seorang perempuan bila kita memperbolehkan seorang laki-laki menyendiri dengan dua wanita. Itu adalah pendapat yan rajih (unggul) selama kedua wanita itu merupakan orang yang terpercaya. Sebab, masing-masing dari keduanya akan merasa malu melakukan perbuatan mesum di sesamanya. 

5. Kasyifah al-Saja [5]

اِعْلَمْ أَنَّ نَظْرَ الْمَرْأَةِ إِلَى زَوْجِهَا جَائِزٌ فِيْ جَمِيْعِ بَدَنِهِ كَعَكْسِهِ نَعَمْ إِنْ مَنَعَهَا مِنَ النَّظْرِ إِلَى عَوْرَتِهِ امْتَنَعَ عَلَيْهَا النَّظَرُ بِخِلاَفِ الْعَكْسِ فَإِنَّهُ جَائِزٌ قَطْعًا لأَنَّهُ يَمْلِكُ التَّمَتُّعَ بِهَا وَلاَ تَمْلِكُ التَّمَتُّعَ بِهِ لَكِنْ نَظَرُهُ إِلَى فَرْجِهَا قُبُلاً أَوْ دُبُرًا مَكْرُوْهٌ إِذَا كَانَ بِغَيْرِ حَاجَةٍ وَإِلَى بَاطِنِهَا أَشَدُّ كَرَاهَةً

Ketahuilah, bahwa wanita itu boleh melihat seluruh anggota tubuh suaminya, sebagaimana sebaliknya. Memang begitu, namun bila suami melarang istri melihat auratnya, maka istri tidak boleh melihatnya, tidak sebaliknya.  Maka suami secara pasti boleh melihat aurat istri, sebab ia memiliki hak menikmati tubuh istri, sedangkan istri tidak memiliki hak menikmati tubuh suami. Namun suami makruh melihat kemaluan istrinya, baik qubul atau duburnya, bila tidak terdapat hajat. Dan melihat bagian dalam kemaluan istri hukumnya lebih makruh. 

Penjelasan Metode IUD/ Spiral

Alat ini istilahnya adalah Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dan sering juga disebut IUD, singkatan dari Intra Uterine Device. AKDR biasa dianggap tubuh sebagai benda asing menimbulkan reaksi radang setempat.
AKDR yang dililiti kawat tembaga dalam konsentrasi kecil yang dikeluarkan dalam rongga uterus selain menimbulkan reaksi radang seperti pada IUD biasa, juga menghambat khasiat anhidrase karbon dan fosfatase alkali.

IUD yang mengeluarkan hormon juga menebalkan lendir serviks sehingga menghalangi pasase sperma.
Secara teknik Insersi, IUD hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis karena harus dipasang di bagian dalam kemaluan wanita.

Dari segi pemasangan, IUD harus melibatkan orang yang pada dasarnya tidak boleh melihat kemaluan wanita meskipun dokternya wanita. Karena satu-satunya orang yang berhak untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal. Sedangkan pemasangan IUD sebenarnya bukanlah hal darurat yang membolehkan orang lain melihat kemaluan wanita meski sesama wanita.

Selain itu salah satu fungsi IUD adalah membunuh sprema yang masuh selain berfungsi menghalagi masuknya sprema itu ke dalam rahim.
Beberapa produk IUD saat ini terbuat dari bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan demikian, maka sebagian metode IUD itu telah menyalahi ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas zygote yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif kepadanya.

 

Footnote :
[1] Abdullah Ba’lawi, Sulam Taufiq pada Mirqah Su’ud al-Tashdiq, (Indonesia: CV. Karya Insan, t. th.), h. 66.
[2] Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin pada Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah, (Surabaya: Dar Nasyr al-Mishriyah, t. th.), Juz III, h. 211.
[3] Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj, (Mesir: al-Tijariyah al-Kubra, t. th.), Juz III, h. 133.
[4] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, (Beirut: Dar al-fikr, t. th.), Jilid II, h. 102.
[5] Muhamad Nawawi bin Umar al-Jawi, Kasyifah al-Saja, (Semarang: Toha Putra, t. th.), h. 50.

 

___________

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 08 September 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan
Editor : Sandipo

Sumber : Ahkamul Fuqaha no. 382 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-28 Di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta Pada Tanggal 26 - 29 Rabiul Akhir 1410 H. / 25 - 28 Nopember 1989 M.