Menghimpun Dana Kesejahteraan Siswa

 
Menghimpun Dana Kesejahteraan Siswa

Menghimpun Dana Kesejahteraan Siswa

Pertanyaan :

Bagaimana hukum menghimpun dana untuk kesejahteraan siswa yang boleh jadi sebagian siswa tidak memanfaatkan hasilnya, sementara itu juga dipergunakan untuk keperluan yang tidak langsung dengan kebutuhan siswa?.

Jawab :

Menghimpun dana untuk kesejahteraan siswa yang boleh jadi sebagian siswa tidak memanfaatkan hasilnya, dan juga dipergunakan untuk keperluan yang tidak langsung dengan kebutuhan siswa adalah tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan syarat-syarat yang telah disepakati/ditentukan.  

Keterangan, dari kitab:

1. Al-Siraj al-Munir [1]

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ الْجَائِزَةِ شَرْعًا أَيْ ثَابِتُوْنَ عَلَيْهَا وَاقِفُوْنَ عِنْدَهَا قَالَ العَلْقَمِيّ قَالَ الْمُنْذِرِيُّ وَهَذَا فِي الشُّرُوْطِ الْجَائِزَةِ دُوْنَ الْفَاسِدَةِ وَهُوَ مِنْ بَابِ مَا أُمِرَ فِيْهِ الْوَفَاءُ بِالْعُقُوْدِ يَعْنِيْ عُقُوْدَ الدَّيْنِ وَهُوَ مَا يَنْفَذُهُ الْمَرْءُ عَلَى نَفْسِهِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN