Menghimpun Dana Kesejahteraan Siswa

 
Menghimpun Dana Kesejahteraan Siswa

Menghimpun Dana Kesejahteraan Siswa

Pertanyaan :

Bagaimana hukum menghimpun dana untuk kesejahteraan siswa yang boleh jadi sebagian siswa tidak memanfaatkan hasilnya, sementara itu juga dipergunakan untuk keperluan yang tidak langsung dengan kebutuhan siswa?.

Jawab :

Menghimpun dana untuk kesejahteraan siswa yang boleh jadi sebagian siswa tidak memanfaatkan hasilnya, dan juga dipergunakan untuk keperluan yang tidak langsung dengan kebutuhan siswa adalah tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan syarat-syarat yang telah disepakati/ditentukan.  

Keterangan, dari kitab:

1. Al-Siraj al-Munir [1]

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ الْجَائِزَةِ شَرْعًا أَيْ ثَابِتُوْنَ عَلَيْهَا وَاقِفُوْنَ عِنْدَهَا قَالَ العَلْقَمِيّ قَالَ الْمُنْذِرِيُّ وَهَذَا فِي الشُّرُوْطِ الْجَائِزَةِ دُوْنَ الْفَاسِدَةِ وَهُوَ مِنْ بَابِ مَا أُمِرَ فِيْهِ الْوَفَاءُ بِالْعُقُوْدِ يَعْنِيْ عُقُوْدَ الدَّيْنِ وَهُوَ مَا يَنْفَذُهُ الْمَرْءُ عَلَى نَفْسِهِ

Orang-orang muslim itu terikat dengan persyaratan mereka yang diperbolehkan syari’ah. Al-‘Alqami berkata: “Al-Mundziri berkata: “Keterikatan ini dalam persyaratan yang diperbolehkan, bukan yang fasidah (rusak), yaitu termasuk bab perkara yang diperintahkan untuk dipenuhi dengan akad-akad.” Yakni akad tentang hutang-piutang, yaitu akad yang disanggupi seseorang untuk dilaksanakannya.  

2. Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin [2]

وَقِيْسَ بِوَلِيِّ الْيَتِيْمِ فِيْمَا ذُكِرَ مَنْ جَمَعَ مَالاً لِفَكِّ أَسِيْرٍ أَيْ مَثَلاً فَلَهُ إِنْ كَانَ فَقِيْرًا اْلأَكْلُ مِنْهُ

قَوْلُهُ أَيْ مَثَلاً أَيْ إِنَّ فَكَّ اْلأَسِيْرِ لَيْسَ بِقَيِّدٍ بَلْ مِثْلُهُ إِصْلاَحُ ثُغْرَةٍ أَوْ حَفْرُ بِئْرٍ أَوْ تَرْبِيَّةُ يَتِيْمٍ

Dan di-qiyas-kan dengan pengampu anak yatim dalam kewenangan yang telah disebutkan, yaitu orang yang menghimpun harta, untuk pembebasan tawanan misalnya, maka bila fakir, ia boleh memakan dari sebagian harta tersebut. (Ungkapan Syaikh Zainuddin al-Malibari: “Misalnya”, maksudnya pembebasan tawanan bukan suatu qayyid (ketentuan), namun seperti halnya pembebasan tawanan adalah perbaikan benteng pertahanan, penggalian sumur, atau pendidikan anak yatim.  

3. Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an [3]

يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ قَالَ الزَّجَّاجُ الْمَعْنَى أَوْفُوْا بِعَقْدِ اللهِ عَلَيْكُمْ وَبِعَقْدِكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ

Wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu ...” (QS. al-Maidah: 1) al-Zajjaj berkata: “Makna ayat itu adalah penuhilah akad Allah Swt. yang diwajibkan terhadap kalian, dan akad kalian antara yang satu dengan yang lain.”  

[1] Ali al-Azizi, al-Siraj al-Munir, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1957), Jilid III, h. 406.

[2] Zainuddin al-Malibari and Muhammad Syaththa al-Dimyathi, Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin, (Mesir: al-Tijariyah al-Kubra,  t.th.),  Jilid II, h. 73-74.

[3] Muhammad al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, (Kairo: Dar al-Sya’b, t. th.) Cet. ke-2, Jilid VI, h. 33.

Sumber : Ahkamul Fuqaha no. 392 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-28 Di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta Pada Tanggal 26 - 29 Rabiul Akhir 1410 H. / 25 - 28 Nopember 1989 M.