Sistem Pengambilan Keputusan Hukum dalam Bahtsul Masail di Lingkungan Nahdlatul Ulama
Sistem Pengambilan Keputusan Hukum dalam Bahtsul Masail di Lingkungan Nahdlatul Ulama
A. KETENTUAN UMUM
- Yang dimaksud dengan kitab adalah al-kutub al-mu’tabarah, yaitu kitab-kitab tentang ajaran Islam yang sesuai dengan aqidah Ahlussunah wal Jamaah (rumusan Muktamar NU ke XXVII).
- Yang dimaksud dengan bermazhab secara qauli adalah mengikuti pendapat-pendapat yang sudah “jadi” dalam lingkup mazhab tertentu.
- Yang dimaksud dengan bermazhab secara manhaji adalah bermazhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam mazhab.
- Yang dimaksud dengan istinbath adalah mengeluarkan hukum syara’ dari dalilnya dengan qawa’id ushuliyyah dan qawa’id fiqhiyyah.
- Yang dimaksud dengan qaul adalah pendapat imam mazhab.
- Yang dimaksud dengan wajah adalah pendapat ulama mazhab.
- Yang dimaksud dengan taqrir jama’i adalah upaya secara kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu di antara beberapa qaul/wajah.
- Yang dimaksud dengan ilhaq (ilhaq al-masail bi nazha’iriha) adalah menyamakan hukum suatu kasus/masalah yang belum dijawab oleh kitab dengan kasus/masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (menyamakan dengan pendapat yang sudah “jadi”).
Memuat Komentar ...