Transplantasi Organ Babi untuk Manusia

 
Transplantasi Organ Babi untuk Manusia

Transplantasi Organ Babi untuk Manusia

Pertanyaan :

Sebuah penelitian ilmiah berhasil dipertahankan dalam forum ujian disertasi doktor di Universitas Airlangga. Hasil penelitian itu adalah bahwa tulang rawan babi efektif untuk mengganti gigi manusia. Sementara hasil pengujian tim klinis RS. Dr. Sardjito Yogyakarta membuktikan bahwa katup jantung babi paling sesuai sebagai pengganti katup jantung manusia. Bagaimana hukum transplantasi organ babi (khinzir) untuk menggantikan organ sejenis/lainnya pada manusia?.

Jawab :

  1. Transplantasi gigi dengan organ babi dan sejenisnya, hukumnya tidak boleh. Sebab masih banyak benda lain yang bisa digunakan sebagai pengganti dan karena belum sampai pada tingkat kebutuhan yang mendesak.
  2. Transplantasi dengan organ babi untuk menggantikan organ sejenisnya pada manusia, hukumnya tidak boleh, kecuali jika sangat diperlukan dan tidak ada organ lain yang seefektif organ babi tersebut. Maka hukumnya boleh menurut pendapat Imam Ramli, Imam Isnawi dan Imam Subki. Adapun menurut Imam Ibn Hajar, orang yang menerima transplantasi tersebut harus ma’shum.

Pengertian TRANSPLANTASI

Transplantasi berasal dari bahasa Inggris to transplant, yang berarti to move from one place to another, bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Adapun pengertian menurut ahli ilmu kedokteran, transplantasi itu ialah pemindahan jaringan atau organ dari tempat satu ke tempat lain. Yang dimaksud jaringan di sini ialah kumpulan sel-sel (bagian terkecil dari individu) yang sama mempunyai fungsi tertentu. Yang dimaksud organ ialah kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda sehingga merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu, seperti jantung, hati, dan lain-lain.  

Pembagian TRANSPLANTASI

Melihat dari pengertian di atas, kita bisa membagi transplantasi itu pada dua bagian:

  1. Transplantasi jaringan seperti pencangkokan cornea mata.
  2. Transplantasi organ seperti pencangkokan ginjal, jantung, dan sebagainya.

Melihat dari hubungan genetik antara donor (pemberi jaringan atau organ yang ditransplantasikan) dan resipien (orang yang menerima pindahan jaringan atau organ), ada 3 macam pencangkokan:

  1. Auto transplantasi, yaitu transplantasi di mana donor resipiennya satu individu. Seperti seorang yang pipinya dioperasi, untuk memulihkan bentuk, diambilkan daging dari bagian badannya yang lain dalam badannya sendiri.
  2. Homo transpalantasi, yakni di mana transplantasi itu donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya, (jenis di sini bukan jenis kelamin, tetapi jenis manusia dengan manusia).

Pada homo trasplantasi ini bisa terjadi donor dan resipiennya dua individu yang masih hidup; bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal dunia yang disebut cadaver donor, sedang resipien masih hidup. 3. Hetero transplantasi ialah yang donor dan resipiennya dua individu yang berlainan jenisnya, seperti transplantasi yang donornya adalah hewan sedangkan resipiennya manusia. Pada auto transplantasi hampir selalu tidak pernah mendatangkan reaksi penolakan, sehingga jaringan atau organ yang ditransplantasikan hampir selalu dapat dipertahankan oleh resipien dalam jangka waktu yang cukup lama. Pada homo transpalantasi dikenal 3 kemungkinan:

  1. Apabila resipien dan donor adalah saudara kembar yang berasal dari satu telur, maka transplantasi hampir selalu tidak menyebabkan reaksi penolakan. Pada golongan ini hasil transpalantasinya serupa dengan hasil transpalantasi pada auto transplantasi.
  2. Apabila resipien dan donor adalah saudara kandung atau salah satunya adalah orang tuanya, maka reaksi penolakan pada golongan ini lebih besar dari pada golongan pertama, tetapi masih lebih kecil dari pada golongan ketiga.
  3. Apabila resipien dan donor adalah dua orang yang tidak ada hubungan saudara, maka kemungkinan besar transplantasi selalu  menyebabkan reaksi penolakan.

Pada waktu sekarang homo transpalantasi paling sering dikerjakan dalam klinik, terlebih-lebih dengan menggunakan cadaver donor, karena:

  1. Kebutuhan organ dengan mudah dapat dicukupi, karena donor tidak sulit dicari.
  2. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, terutama dalam bidang immunologi, maka reaksi penolakan dapat ditekan seminimal mungkin.

Pada hetero transplantasi hampir selalu menyebabkan timbulnya reaksi penolakan yang sangat hebat dan sukar sekali diatasi. Maka itu penggunaannya masih terbatas pada binatang percobaan. Tetapi pernah diberitakan adanya percobaan mentransplantasikan kulit babi yang sudah diiyophilisasi untuk menutup luka bakar yang sangat luas pada manusia. Sekarang hampir semua organ telah dapat ditransplantasikan, sekalipun sebagian masih dalam taraf menggunakan binatang percobaan, kecuali otak, karena memang tehnisnya amat sulit. Namun demikian pernah diberitakan bahwa di Rusia sudah pernah dilakukan percobaan mentransplantasikan “kepala” pada binatang dengan hasil baik.  

Keterangan,dari kitab:

1. Fath al-Wahhab dan Futuhat al-Wahhab [1]

(وَلَوْ وَصَلَ عَظْمَهُ) بِقَيْدٍ زِدْتُهُ بِقَوْلِي (لِحَاجَةٍ) إلَى وَصْلِهِ (بِنَجَسٍ) مِنْ عَظْمٍ (لَا يَصْلُحُ) لِلْوَصْلِ (غَيْرُهُ)  هُوَ أَوْلَى مِنْ قَوْلِهِ لِفَقْدِ الطَّاهِرِ (عُذِرَ) فِي ذَلِكَ فَتَصِحُّ صَلَاتُهُ مَعَهُ

(قَوْلُهُ لِحَاجَةٍ إِلَى وَصْلِهِ) كَخَلَلٍ فِي الْعُضْوِ أَوْ نَحْوِهِ اهـ بَرْمَاوِيٌّ. وَخِيَاطِهِ الْجَرْحَ بِخِيَاطَةِ نَجْسٍ ... (قَوْلُهُ مِنْ عَظْمٍ) أَيْ وَلَوْ مُغَلَّظًا اهـ بَرْمَاوِيٌّ (قَوْلُهُ لاَ يَصْلُحُ لِلْوَصْلِ غَيْرُهُ) أَيْ أَصْلاً وَقْتَ إِرَادَتِهِ حَتَّى لَوْ صَلُحَ غَيْرُهُ وَكَانَ هَذَا أَصْلَحَ أَوْ أَسْرَعَ إِلَى الْجَبْرِ لَمْ يَجُزْ الْوَصْلُ بِهِ خِلاَفًا لِلسُّبُكِيِّ حَيْثُ قَالَ وَلَوْ قَالَ أَهْلُ الْخِبْرَةِ إِنَّ لَحْمَ اْلأَدَمِيِّ لاَ يَنْجَبِرُ سَرِيْعًا إِلاَّ بِعَظْمِ نَحْوِ الْكَلْبِ فَيُتَّجَهُ أَنَّهُ عُذْرٌ وَتَبِعَهُ الْعَلاَّمَةُ الْخَطِيْبُ وَأَقَرَّهُ الْعَلاَّمَةُ ز ي وَلَوْ تَعَارَضَ نَجَسٌ غَيْرُ مُغَلَّظٍ وَنَجَسٌ مُغَلَّظٌ فَالظَّاهِرُ تَقْدِيْمُ غَيْرِ الْمُغَلَّظِ مَعَ كَوْنِهِ بَطِيءَ الْبُرْءِ وَكَوْنِ الْمُغَلَّظِ سَرِيْعَهُ

(Dan bila seseorang menyambung tulangnya) dengan qayyid yang saya tambahkan, (sebab butuh) menyambungnya, (dengan najis) maksudnya tulang najis, (yang tidak layak) dijadikan penyambung (tulang selainnya), dan redaksi tersebut lebih tepat dari redaksi al-Nawawi: “Karena tidak adanya tulang suci.”, (maka ia dianggap udzur) dalam hal tersebut, oleh sebab itu shalatnya tetap sah besertaan tulang najis tersebut –di tubuhnya-. (Ungkapan Syaikh Zakaria al-Anshari: “Sebab butuh menyambungnya.”), seperti terdapat aib pada anggota tubuh atau semisalnya. Begitu menurut Syaikh Barmawi. Dan menjahit luka dengan benang najis … (Ungkapan beliau: “Maksudnya tulang najis.”), maksudnya meski najis mughalazhah. Begitu menurut Syaikh Barmawi. (Ungkapan beliau: “Yang tidak layak dijadikan penyambung tulang selainnya.”), maksudnya sama sekali tidak layak di waktu hendak menyambungnya. Sehingga bila ada tulang lain yang layak, dan tulang najis ini lebih layak, atau lebih cepat lekatnya, maka tidak boleh menyambung dengan tulang najis tersebut. Berbeda dengan al-Subki yang menyatakan: “Dan bila seorang pakar berkata: “Sungguh daging manusia itu tidak bisa tertambal kecuali dengan tulang semacam anjing.”, maka kondisi tersebut dinilai kuat sebagai udzur (boleh menambal dengannya).” Al-‘Allamah al-Khatib mengikuti pendapat itu dan al-‘Allamah al-Zayyadi menetapkannya. Bila najis selain mughalazah bertentangan dengan najis mughalazah, maka cukup jelas diprioritaskan najis selain mughalazah meski sembuhnya agak lambat, dan najis mughalazah sembuhnya cepat.

2. Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj [2]

(وَلَوْ وَصَلَ عَظْمَهُ) لِانْكِسَارِهِ مَثَلاً وَاحْتِيَاجِهِ إِلَى الْوَصْلِ (بِنَجْسٍ لِفَقْدِ الطَّاهِرِ) الصَّالِحِ لِلْوَصْلِ أَوْ وَجَدَهُ وَقَالَ أَهْلُ الْخُبْرَةِ أَنَّهُ لاَ يَنْفَعُ وَوَصَلَهُ بِالنَّجِسِ (فَمَعْذُوْرٌ) فِيْ ذَلِكَ فَتَصِحُّ صَلاَتُهُ مَعَهُ لِلضَّرُوْرَةِ ... وَلَوْ قَالَ أَهْلُ الْخِبْرَةِ أَنَّ لَحْمَ اْلأَدَمِيِّ لاَ يَنْجَبِرُ سَرِيْعًا إِلاَّ بِعَظْمِ نَحْوِ كَلْبٍ فَيُتَّجَهُ كَمَا قَالَ اْلأَسْنَوِيُّ أَنَّهُ عُذْرٌ ... (وَإِلاَّ) أَيْ وَإِنْ وَصَلَ بِهِ مَعَ وُجُوْدِ الطَّاهِرِ الصَّالِحِ أَوْ لَمْ يَحْتَجْ إِلَى الْوَصْلِ حَرُمَ عَلَيْهِ لِتَعَدِّ بِهِ وَ (وَجَبَ) عَلَيْهِ (نَزْعُهُ) وَأُجْبِرَ عَلَى ذَلِكَ (إِنْ لَمْ يَخَفْ ضَرَرًا ظَاهِرًا)

(Dan bila seseorang menyambung tulangnya) karena pecah misalnya, dan butuh disambung, (dengan najis karena tidak ada tulang suci) yang layak) dijadikan penyambung, atau ada namun seorang pakar berkata: “Sungguh tulang suci tersebut tidak berguna.”, dan ia menyambungnya dengan tulang najis, (maka ia dianggap udzur) dalam hal tersebut, oleh sebab itu shalatnya tetap sah besertaan tulang najis tersebut –di tubuhnya-, karena kondisi darurat. … Dan bila seorang pakar berkata: “Sungguh daging manusia itu tidak bisa tertambal kecuali dengan tulang semacam anjing.”, maka kondisi itu dinilai kuat sebagai udzur -boleh menambal dengannya- seperti hemat al-Isnawi, … (dan bila tidak begitu), maksudnya bila ia menyambungnya dengan tulang najis dalam kondisi terdapat tulang suci, atau tidak butuh menyabungnya, maka penyambungan itu haram karena keteledorannya, dan (wajib) baginya (mencopot tulang najis itu), dan ia dipaksa mencopotnya (bila tidak khawatir bahaya yang nyata).

3. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj [3]

(وَلَوْ وُصِلَ عَظْمُهُ) أَيْ عِنْدَ احْتِيَاجِهِ لَهُ بِكَسْرٍ وَنَحْوِهِ (بِنَجِسٍ) مِنَ الْعَظْمِ وَلَوْ مُغَلَّظًا، وَمِثْلُ ذَلِكَ بِاْلأَوْلَى دَهْنُهُ بِمُغَلَّظٍ أَوْ رَبْطُهُ بِهِ (لِفَقْدِ الطَّاهِرِ) الصَّالِحِ لِذَلِكَ (فَمَعْذُوْرٌ) فِيْهِ فَتَصِحُّ صَلاَتُهُ مَعَهُ لِلضَّرُوْرَةِ وَلاَ يَلْزَمُهُ كَمَا فِيْ الرَّوْضَةِ نَزْعُهُ إِذَا وُجِدَ الطَّاهِرُ، أَيْ وَإِنْ لَمْ يَخَفْ مِنْ نَزْعِهِ ضَرَرًا خِلاَفًا لِبَعْضِ الْمُتَأَخِّرِيْنَ

(Dan bila seseorang menyambung tulangnya), maksudnya ketika butuh menyambungnya karena pecah dan semisalnya, (dengan najis), maksudnya tulang najis, meski najis mughalazah. Dan sama dengan hal tersebut, bahkan lebih, adalah meminyaki dengan minyak najis mughalazhah, atau mengikat dengan ikat najis mughalazah, (karena tidak ada tulang suci), yang layak dijadikan penyambung, (maka ia dianggap uzdur) dalam penyambungan dengan tulang najis tersebut. Maka shalatnya sah beserta tulang najis itu karena kondisi darurat. Dan ia tidak wajib mencopotnya ketika menemukan tulang suci, seperti dalam kitab al-Raudhah. Maksudnya meski tidak khawatir bahaya, berbeda dengan sebagian ulama mutaakhkhirin.

4. Hasyiyah al-Rasyidi ‘ala Fath al-Jawad [4]

قَالَ الْحَلَبِيُّ وَيَبْقَى مَا لَوْ لَمْ يُوجَدْ صَالِحٌ غَيْرُهُ فَيَحْتَمِلُ جَوَازُ الْجَبْرِ بِعَظْمِ الْآدَمِيِّ الْمَيِّتِ كَمَا يَجُوزُ لِلْمُضْطَرِّ أَكْلُ الْمَيْتَةِ وَإِنْ لَمْ يَخْشَ إلَّا مُبِيحَ التَّيَمُّمِ فَقَطْ وَقَدْ يُفَرَّقُ بِبَقَاءِ الْعَظْمِ هُنَا فَالِامْتِهَانُ دَائِمٌ وَجَزَمَ الْمَدَابِغِيُّ عَلَى الْخَطِيبِ بِالْجَوَازِ وَنَصُّهُ فَإِنْ لَمْ يَصْلُحْ إِلَّا عَظْمُ الْأَدَمِيِّ قُدِمَ عَظْمُ نَحْوِ الْحَرْبِيِّ كَالْمُرْتَدِ ثُمَّ الذِّمِّيِّ ثُمَّ الْمُسْلِمِ

Al-Halabi berkata: “Dan masih menyisakan kasus, andaikan tidak ditemukan tulang penambal yang layak selain tulang manusia. Maka mungkin saja boleh menambal pasien dengan tulang manusia yang telah mati. Seperti halnya diperbolehkan memakan bangkai bagi seseorang dalam kondisi darurat, meskipun dia hanya khawatir atas udzur yang memperbolehkan tayamum saja. Dan kasus (menambal dengan tulang manusia) tersebut terkadang dibedakan (dengan kasus memakan bangkai dalam kondisi darurat), sebab tulang yang digunakan menambal masih wujud, maka penghinaan terhadap mayit (yang diambil tulangnya) terus terjadi. Dan al-Madabighi dalam catatannya atas karya al-Khatib, mantap atas diperbolehkannya menambal dengan tulang mayit, redaksinya yaitu: “Bila tidak ada yang layak kecuali tulang manusia, maka tulang kafir harbi seperti orang murtad harus didahulukan, kemudian tulang kafir dzimmi, dan baru tulang mayit muslim.  

Referensi Lain :

  1. Tuhfah al-Muhtaj, Juz III, h. 125.
  2. Asna al-Mathalib Syarh Raudh al-Thalib, Juz I, 172.
  3. Hasyiyah Qulyubi wa ‘Umairah, Juz I, 182.

 [1] Sulaiman bin Manshur al-Jamal, Futuhat al-Wahhab bi Taudhih Fath al-Wahhab, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.), Jilid I, h. 416-417.

[2]  Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj, (Mesir: al-Tijariyah al-Kubra, t. th.), Jilid I, h. 190-191.

[3]  Muhammad bin Syihabuddin al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1967), Jilid II, h. 21.

[4] Husain al-Rasyidi, Hasyiyah al-Rasyidi ‘ala Fath al-Jawad, (Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah, t. th.), h. 26-27.

Sumber : Ahkamul Fuqaha no. 398 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-29 Di Cipasung Tasikmalaya Pada Tanggal 1 Rajab 1415 H. / 4 Desember 1994 M.