Hukum Akad TRI (Tebu Rakyat Intensifikasi)

 
Hukum Akad TRI (Tebu Rakyat Intensifikasi)

Akad TRI (Tebu Rakyat Intensifikasi)

Pertanyaan :

Menurut Inpres 9/75 berlaku sistem TRI (Tebu Rakyat Intensifikasi). Pemilik tanah memperoleh uang tunggu, sedangkan bagi hasil dikeluarkan setelah penetapan rendemen. Tapi, pada kenyataannya proses penetapan rendemen tersebut dilakukan secara sepihak, yakni oleh pemilik pabrik gula, sementara petani sendiri seringkali dirugikan.

  1. Bagaimana hukum akad TRI?.
  2. Sahkah penetapam bagi hasil dengan cara tersebut?.

Jawab :

  1. Hukum akad TRI ada yang fasidah sesuai dengan keputusan Muktamar ke-28, masalah soal nomor 390, di samping itu dalam pelaksanaannya di lapangan terjadi ikrah (pemaksaan) terhadap peserta TRI.

Tetapi juga ada yang tidak fasidah, yaitu petani hutang modal ke bank atau pihak lain, kemudian tebunya digilingkan ke pabrik gula tersebut dengan akad ijarah, menurut kebanyakan Hanabilah dan satu qaul dari Hanafiyah. Namun pendapat tersebut dinyatakan dha’if oleh Ibn Qudamah. Dengan catatan harus ada lembaga yang membantu petani untuk mengontrol penetapan rendement, penimbangan dan lain-lain, guna menghilangkan unsur gharar. 2. Penetapan bagi hasil dengan cara tersebut hukumnya sah sesuai dengan jawaban di atas.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN