Inilah Hukum Nikah Mut’ah Menurut Para Imam Empat Mazhab

 
Inilah Hukum Nikah Mut’ah Menurut Para Imam Empat Mazhab

Nikah Mut’ah

Secara lughawi nikah mut’ah berarti al-damm wa al-jam’ (penggabungan dan pengumpulan) atau al wath’u (persetubuhan). Secara istilahi nikah adalah ikatan perjanjian (‘aqd) yang telah ditetapkan Allah untuk melegitimasi pemilikan seorang laki-laki atas upaya istimta’ terhadap wanita yang bukan mahramnya. Selain ibadah, nikah merupakan wujud sikap ta’awun antara individu, pendirian lembaga keluarga dan sarana reproduksi. Jumhur fuqaha berpendapat, ada 4 macam nikah fasidah (rusak, tidak sah), yakni nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar), nikah mut’ah (dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam ‘aqd), nikah yang dilakukan terhadap seorang wanita yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki, dan nikah muhallil (siasat penghalalan menikahi mantan istri yang dithalaq bain).

Namun ada juga yang menghalalkan nikah mut’ah, dengan dasar surat al-Nisa’ ayat 24 yang artinya: “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati [campuri] di antara mereka, berikanlah al-ujr [biaya kontrak] kepada mereka.” Selain itu dasar penghalalannya adalah hadits Nabi Saw. yang meriwayatkan, ketika perang Tabuk para sahabat diperkenankan menikahi wanita dengan sistem kontrak waktu. Ada titik singgung antara nikah

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN