Calon Pengantin yang Mengidap Penyakit HIV/AIDS

 
Calon Pengantin yang Mengidap Penyakit HIV/AIDS

Pernikahan Pengidap HIV/AIDS

Penyakit AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) adalah kumpulan gejala akibat menurun/hilangnya daya tahan/kekebalan tubuh. Penyebab AIDS adalah kuman HIV (Human Immuno Deficiency Virus). Dewasa ini AIDS sudah menjadi masalah sosial dan kemanusiaan, karena sifatnya yang mematikan dan belum diketemukan obat untuk menyembuhkannya dan vaksin untuk mencegah penularannya. Karena virus HIV dapat berada dalam darah, cairan vagina dan sperma, maka penularan dan penyebaran dapat terjadi melalui:

  1. Sexual (hubungan kelamin);
  2. Parenteral (melalui alat tusuk/suntik), darah dan produk darah yang tercemar HIV;
  3. Perinatal (dari ibu hamil pengidap HIV kepada bayi yang dikandungnya).

Sebagian besar (90 %) penularan HIV terjadi secara seksual, selebihnya terjadi secara parenteral dan perinatal. Berbeda dengan penyakit lain, pengidap HIV/AIDS tidak dapat disembuhkan, karenanya menurut perhitungan medis pengidapnya pasti mati. Hanya saja, dari HIV menjadi AIDS melalui beberapa stadium dalam kurun waktu yang cukup lama, yang memungkinkan penularannya kepada orang lain.

Pertanyaan :

  1. Bagaimana hukum pernikahan pengidap HIV/AIDS, baik dengan sesama pengidap maupun bukan?.
  2. Bagaimana cara memandikan jenazah pengidap HIV/AIDS?.
  3. Mengingat belum diketemukannya obat penyembuh, beban psikologis penderita dan kemungkinan penularannya, bagaimana hukum euthanasia (tindakan mengakhiri hidup) pengidap HIV/AIDS?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN